IMG-20201118-WA0127

Jakarta, NewsMetropol – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api dan senjata tajam, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/11).

Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin lansung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur DR. Yudi Kristiana, di dampingi Kasi Pidum Ahmad Fuady. SH, Kasi Intelijen Ady Wira Bhakti. SH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Josep Cristian, SH. MH dan jajaran.

Yudi mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam satu tahun dua kali. “Untuk saat ini kita melakukan pemusnahan cukup sederhana dan tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Josep Cristian. SH. MH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

“Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Jaktim untuk meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Josep.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 363 perkara.

Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
– Sabu-sabu 1.38 kg dari 273 perkara
– Tablet ekstasi 0,04 gram dari 8 pekara
– Ganja jumlah 12.63 kg, dari 30 perkara tembakau gorila jumlah 22.12 gram, 3 perkara
– Obat-obatan 43.193 butir dari 3perkara.
– Senjata Softgun dan senjata api jumlah 4 pucuk dari 4 perkara.
– Senjata tajam, golok, pisau, pedang, celurit,parang dll jumlah 51 bilah dari 42 perkara.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungli di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dilakukan dengan cara dibakar INCINERATORS . Sedangkan senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan BNN RI, Tenaga Medis Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Muspida dan Muspiko. Acara berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menjaga jarak dan memakai masker.

(Deni)

KOMENTAR
Share berita ini :