Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana terorisme dan perkara tindak pidana umum lainnya, bertempat di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/07/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH., MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkotika, terorisme dan tindak pidana umum adalah sebagai berikut :
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 (seratus empat puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabusabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
2. Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 (dua ratus empat puluh lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
3. Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa 141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara Pidum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan Kembali.
Kejari Jaktim Imran, SH., MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht).
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Setyo Adi Kasi Nafza Pidum Kejati DKI Jakarta, Walikota Jaktim, BNNK Jaktim, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Pamud Pidana M. Taufik, Muspida dan Muspika, acara berjalan dengan lancar dan aman.