Tampak pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/5).
Jakarta, NewsMetropol – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juni 2017 hingga Februari 2018.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur, Cipinang, Jakarta, Selasa (15/5) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No. Print- 333/ 0.1.13.3/Euh.2/05/2018 tanggal 15 Mei 2018. No. 519/Pid.Sus/2017/PN. JKTM.
Pemusnahan barang bukti (BB), dipimpin lansung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Muklis SH, MH dan di hadiri para tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yaitu Ganja seberat 7,1 kg dari 79 perkara, shabu-shabu 1,5 kg dari 381 perkara, heroin 0,8735 dari 1 perkara, ekstacy 22,9242 gr dari 8 perkara, berbagai macam merk handphone dari 469 perkara, jenis/macam obat-obatan sebanyak 39 merk dari 3 perkara, macam/jenis elektronik sebanyak 11 cpu, 6 monitor dan 6 printer.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Achmad Muchlis, SH, MH., menjelaskan, bahwa wilayah di Jakarta Timur memiliki tingkat kerawanan tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus tawuran dan kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Jaktim.
“Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua,” pungkasnya.
(Deni M)