IMG-20210627-WA0020

NTT, NewsMetropol – Sat Reskrim Polres TTS Unit PPA berhasil membekuk kedua pelaku utama aborsi paksa bayi laki-laki, tepatnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT.004 RW.003, Kampung Oeklani, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang di tangkap di tempat tinggal berbeda, Senin (21/06/2021).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH., kepada NewsMetropol, Minggu (26/06/2021), menjelaskan, bahwa kedua tersangka An Yorince Tabun (40) di tangkap di TKP langsung oleh pihaknya dan Kanit PPA Bripka Anastasia beserta anggota.

Sedangkan tersangka Vera Ruth Timtolen (23) yang berstatus mahasiswi di tangkap di kediamannya di RT.005 RW.002, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT oleh Tim Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH., KBO Iptu Komang Astina, Kaur Iden Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harsel Moy, Kanit Buser Bripka Jhon Taniu dan anggota pada Rabu (23/06/2021).

Menurut Kasat Ibrahim, kedua tersangka sebelumnya tidak saling kenal, namun diperkenalkan oleh saksi Fendy Selan (21) mahasiswa salah satu universitas di Kota kupang yang kebetulan tempat kosnya berhadapan dengan rumah tinggal tersangka Vera Ruth Tiumtolen pada tanggal 10 juni 2021, kemdian ibu kandungnya TSK Yorince Tabun bisa menggugurkan bayi dalam kandungan karena dia dukun dan seorang kader posyandu.

Dalam kondisi hamil tua pada tanggal 13 Juni 2021, Vera Tiumtolen dan pacarnya Ando Amnahas (35) mulai berkomonikasi dengan Yorince Tabun tentang teknis mengaborsi janin hingga akhirnya mereka bertemu di Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Selanjutnya tanggal 17 Juni 2021  Vera Tiumtolen dan pacarnya Ando Amnahas menelpon Yorince Tabun untuk turun ke Kota SoE agar memastikan rumah di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, selanjutnya berkomonikasi telepon di jalan dimana antara Vera dan pacarnya Ando Amnahas datang menemui kedua pelaku dab menginap satu malam, selanjutnya keesokan harinya kembali ke Kupang.

“Semalamam menginap di rumah Yorince Tabun diberikan dua gelas resbusan daun kelor dan rumput fua koti kepada Vera Ruth Tiumtolen untuk di minum,” kata Kasat Ibrahim.

Lanjut Kasat Reskrim menjaelaskan, pada tanggal 19 Juni 2021 Vera Tiumtolen datang lagi dan malamnya kembali diberikan dua gelas rebusan daun kelor dan rumput fua koti untuk di minum sambil Yorince mengurut perut Vera yang saat itu merasa sangat sakit di bawah perut.

Mendengar jeritan Tersangka Vera Tiumtolen keesokan harinya tanggal 20 Juni sekira pukul 09:00 wita saksi Benyamin Selan (50) suami tersangka bertanya kepada tersangka, bahwa kalau tidak bisa jangan di paksa awas di ketahui orang, selanjutnya saksi pergi meninggalkan kedua tersangka untuk lanjut bekerja sebagai profesi ojek.

Karena tidak puas dan tidak berhasil proses aborsi, Yorince Tabun merebus ramuan lagi untuk memberikan kepada Vera sambil mengurut hingga janin bayi laki-laki berhasil keluar di tarik paksa oleh Yorince hingga tangan bayi tersebut putus dan kepala di tarik paksa keluar hingga bayi tersebut meninggal dunia kemudian dikuburkan jasad bayi tersebut di bawah pohon bambu dekat rumah Yorince, sedangkan Vera Timutolen yang saat itu masih lemas di beri waktu isterahat dan sore harinya langsung kembali ke kupang.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 21 Nuni 2021 saksi Mardi Junata Selan (20) anak Yorince Tabun hendak pergi mencuci di tempat menimba air, setiba di sebuah selokan got tiba-tiba sendal yang di kenakannya terputus sehingga saksi berhenti dan memperbaiki, selanjutnya saksi menemukan potongan selengkangan tangan kiri bayi di dalam got yang sebelumnya di kira ikan, selanjutnya saksi menyampaikan temuan tangan bayi tersebut kepada Arodi Nubatonis dan informasi dilanjutkan ke Bhabinkamtibmas Bripka Rikardus Budiman.

“Oleh Bhabinkamtibmas kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTS dan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH., bersama Tim Identifikasi langsung turun ke TKP dan melakukan identifikasi serta mengevakuasi potongan tubuh bayi malang tersebut untuk di visum et repertum luar,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, bahwa atas perbuatan kedua Tersangka Yorince Tabun dan Vera Ruth Tiumtolen keduanya di jerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana di rubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP Sub Pasal 55 ayat (1) ke 1.e. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 15 tahun penjara.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :