STR

“Akan menerapkan penjatuhan sanksi, pengawasan dan pengendalian izin bagi perusahaan”

Jakarta, Metropol – Bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, serta beberapa Provinsi lain di Indonesia yang telah terjadi, membuat pemerintah harus segera berupaya untuk mencari solusinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela kunjungan kerjanya ke Timur Tengah menginstruksikan aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Sehingga Presiden meminta aparatnya untuk tidak ragu-ragu mencabut izin hak pengelolaan hutan dari tangan oknum pengusaha pembakar hutan.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian telah melakukan penegakan hukum terhadap 132 kasus bencana kabut asap yang sebagian besar terjadi di Sumatera Selatan dan Kalimantan. Dari 132 kasus itu, 127 di antaranya dilakukan oleh perorangan dan 10 lainnya adalah ulah korporasi.

“Tersangka perorangan sudah kita tentukan. Ada 132 kasus di mana 127 perorangan, dan 10 korporasi. Kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kepolisian,” kata Badrodin Haiti di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menurut Badrodin, kasus ini harus di perdalami dengan baik. Karena banyak korporasi yang beralasan atau berdalih tidak melakukan pembakaran, sehingga dapat dengan mudah untuk menyangkal. Motif para tersangka beragam, namun dari awal penyelidikan ditemukan motif pelaku yang berasal dari korporasi biasanya berdalih dengan berpura-pura menjadi korban.

Akibat trjadinya kebakaran di Provinsi Riau, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menghitung nilai kerugian ekonomi sekitar Rp 20 triliun. Estimasi Kadin tersebut memperhitungkan bencana asap yang telah melumpuhkan ekonomi Riau selama kurang lebih sebulan terakhir.

Baca Juga:  Penekanan Wakapolda Banten Saat Upacara Hari Kesadaran Nasional

“Kalau menggunakan metode penyusutan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Riau, terjadi penyusutuan sekitar 8 persen atau potential loss-nya itu sekitar Rp 20 triliun,” ujar Viator Butarbutar, Wakil Ketua Umum Kadin Riau.

Mengenai terjadinya kabut asap, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran yang menyebabkan beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan penjatuhan sanksi, pengawasan dan pengendalian izin bagi perusahaan yang ingin menggunakan lahan di daerah terdampak.

Menurutnya, untuk merealisasikan langkah tersebut, pihaknya akan bersinergi dengan kepala daerah setempat. Setelah ditetapkan tersangka, kementerian LHK akan meminta kepada kepala daerah untuk mencabut izin usahanya.

Namun, apabila kepala daerah tidak berani mencabut izin usaha perusahaan yang berulah, maka pihaknya akan memproses kepala daerah tersebut, dan menilainya bertindak inkonstitusional.

“Kalau izinnya keluar dari kepala daerah akan dikirimkan kepada Bupati, kemudian Bupati harus cabut izinnya. Kalau Bupati tidak mau, kita pakai instrumen lain, karena Undang-undangnya banyak bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan Undang-undang,” tegasnya.

Selvy De Balqis seorang warga biasa bertempat tinggal di Pekanbaru, Provinsi Riau kelahiran 1995 ini, dalam My Environtment Blog-nya membuat sebuah tulisan sebagai bentuk keprihatinan terhadap musibah yang dialami bangsa Indonesia. Dalam artikelnya menjelaskan, bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman yang belum bisa terselesaikan yang kerap kali menimbulkan kerugian bagi masyarakat, akibat timbulnya kabut asap.

Menurutnya, titik api atau hotspot hasil pantauan satelit yang menjadi indikator terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah titik api yang terpantau cenderung bertambah. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, tercatat 256 desa di Provinsi Riau merupakan daerah rawan kebakaran lahan dan hutan, karena terletak di daerah yang memiliki lahan gambut dan hutan. Banyak sekali akibat/kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran ini.

Baca Juga:  SSDM Polri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Ketiga Personel Korban Penembakan di Lampung

Selain dampak dari lingkungan, seperti hilangnya sejumlah spesies, ancaman erosi, perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan, serta penurunan kualitas air. Hal tersebut juga sangat berpengaruh kepada bidang sosial budaya dan ekonomi, yaitu hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat sekitar yang bergantung oleh hasil hutan, terganggunya aktivitas sehari-hari karena asap, peningkatan jumlah hama dan terganggunya kesehatan karena asap.

Karena banyaknya dampak kerugian yang ditimbulkan kebakaran hutan di Riau, maka solusinya dibagi menjadi 4 bagian yaitu;

  1. Preventif
  • Membuat hukum dan peraturan yang tegas tentang pembakaran dan perlindungan hutan dari kerusakan
  • Adanya lembaga pelindung hutan dari kebakaran, seperti polisi hutan.
  • Menyiapkan perangkat dan peralatan pencegahan kebakaran hutan
  1. Curatif
  • Memiliki tim reaksi cepat penanggulangan kebakaran
  • Meningkatan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga hutan
  1. Rehabilitatif
  • Melakukan reboisasi (penanaman kembali)
  • Pemberian subsidi dari pemerintah untuk masyarakat agar dapat memulihkan lahannya, untuk kepentingan pribadi dan banyak pihak
  1. Promotif
  • Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan
  • Membuat poster yang mengajak masyarakat untuk menjaga hutan
  • Membuat iklan atau spanduk agar tidak membakar hutan

(Delly M)

KOMENTAR
Share berita ini :