Jeneponto, Metropol – Kawal (Koalisi Wartawan LSM ) melakukan aksi demostrasi damai di kantor Pemkab dan Mapolres Jeneponto.
Aksi ini dilakukan karena seorang wartawan atas nama Mahmud Daeng Sewang, telah di aniaya oleh preman atas suruhan oknum kepala Dusun Barobbo yang bernama Loho. Penganiayaan terjadi di Dusun Pangkajene Desa Bulosibatang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pasca pemberitaan di MPK News yang ditulis oleh korban Mahmud Daeng Sewang, terkait kepala dusun tersebut diduga melakukan korupsi dengan menjual Raskin.
Wartawan media Pemberantasan Korupsi News ini, dianiaya pada hari Sabtu (2/4), pukul 18.00 Wita, dengan luka dipelipis dan mata, menurut visum akibat benturan benda tumpul.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalatea, Selasa (5/4). Pelaku belum di tangkap, sehingga Kawal (Koalisi Wartawan LSM) Jeneponto berinisiatif melakukan aksi dengan turun kejalan untuk menuntut Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar agar segera mencopot Kepala Dusun tersebut dari jabatannya. Tuntutan tersebut di tujukan juga kepada Kapolres Jeneponto, agar segera menangkap Loho dan preman suruhannya, karena telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan MPK News yang tergabung dalam Sepernas (Serikat Pers Reformasi National ) Jeneponto.
Dalam aksi ini, Kawal menyampaikan pernyataan sikap antara lain ;
- Mendesak pihak Kepolisian Polres Jeneponto dan Polsek Tamalatea, untuk menangkap dan menahan pelaku penganiayaan wartawan/LSM, serta otak intelektual dibalik prilaku premanisme tersebut, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Meminta pihak Penyidik, untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
Selain itu Kawal mengungkapkan dalam orasinya yang disampaikan oleh Ronal Effendi Ketua Agindo (Amanah Garuda Indonedia), “tindakan premanisme terhadap wartawan, seperti yang menimpa rekan kami Mahmud Daeng Sewang, merupakan ancaman yang sangat nyata terhadap kebebasan Pers di negara Indonesia ini, tentu bukan saja berdampak merugikan para kuli tinta, namun juga mengancam masyarakat atas hak-nya, untuk mengetahui dan memperoleh informasi, termasuk penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara, yang lazim terjadi di lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh korlap aksi M. Arief K mengatakan, “masyarakat Jeneponto harus sadar akan haknya untuk memperoleh informasi dan save jurnalis, serta melawan kebebasan pers. Karena pers maju, negara sejahtera. Wartawan selama ini menjadi mata, telinga dan lidah masyarakat, ibarat matahari yang menyinari dunia, memberikan penerangan informasi dan berperan aktif memajukan peradaban manusia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Masih ditempat yang sama, di depan Mapolres Jeneponto, salah satu korlap Zadli mengatakan, “wahai premanisme terhadap wartawan, ketahuilah, dikalau melukai satu wartawan berarti anda telah merugi besar, karena menghalangi hakmu sendiri untuk mendapatkan hakmu sendiri, yaitu keadilan dan informasi, karena fungsi kami sebagai sosial kontrol. Kami sebagai wartawan adalah pewarta bukan pembawa petaka,” ungkapnya.
Didepan kantor Bupati Jeneponto, korlap aksi Zadli mengecam keras Kepala Kesbangpol yang menerima pendemo sebagai perwakilan Pemkab Jeneponto menganjurkan, agar para wartawan hanya memberitakan yang positif saja, sementara yang negatip jangan dimediakan.
Zadli berorasi dan mengatakan, “kami para wartawan akan memberitakan apapun sumber yang kami dapatkan, tidak memilih yang mana positif dan negative, tergantung apa komentar masyarakat sebagai pembaca,” tegasnya.
Sementara Ketua Aksi dan juga sebagai Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional DPD Jeneponto menyatakan dalam orasinya, “saya baik sebagai pribadi maupun secara organisasi, sangat mengutuk tindakan premanisme terhadap wartawan dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan di proses sesuai dengan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku dalam tempo 1 × 24 jam, bila pelaku tidak ditangkap, maka kami akan melakukan aksi besar besaran sampai pelakunya di kerangkeng,” katanya.
Sementara Pihak Polres Jeneponto yang diwakili Kabag Ops Catur Budi Santoso menyatakan, di depan para pendemo agar tetap menghormati proses hukum dan berusaha secepat mungkin untuk menangkap Pelaku.
Para pendemo yang profesinya wartawan dan LSM ini, berjumlah sekitar ± 50 orang, akan membubarkan diri setelah Bupati Jeneponto mau menerima para peserta aksi di Rujab, hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jeneponto. Namun Salah satu korlap Zadli tidak mau masuk ke Rujab dengan alasan, bahwa Bupati Jeneponto yang harus menemui para demontrasi ini. Akhirnya para demostran kembali ke Balla Kopi Turatea milik Maggalatung salah satu Direktur LSM dan tempat dimana star melakukan aksi.
(TimMP)