
Jakarta, Metropol – Pemerintah diminta untuk segera melakukan pendataan ulang di lapangan mengenai kasus-kasus hukum yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi proses eksekusi mati TKI yang luput kabarnya dari pemerintah Indonesia.
Anggota Tim Pengawas TKI dari DPR, Ahmad Zainuddin, mengatakan, penyesalannya karena pemerintah Arab Saudi tidak melakukan pemberitahuan atas waktu eksekusi mati Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan, Jawa Timur. Hal ini menyebabkan proses perlindungan negara atas nasib Siti menjadi kurang maksimal.
Lebih jauh lagi, dia mendukung keputusan Menteri Luar Negeri untuk melayangkan protes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
“Kami mendukung sikap Menlu yang sudah layangkan protes keras. Kalau perlu, Menlu panggil Dubes Arab Saudi untuk meminta klarifikasi, kenapa eksekusi itu terkesan sepihak. Tidak ada pemberitahuan ke kita,” ujar Zainuddin di Jakarta, Rabu (15/4).
Namun, Ketua DPP PKS ini mempertanyakan, apakah terdapat kelalaian dari pemerintah untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga waris Siti. Alasannya, saat itu, terdapat ruang untuk negosiasi, karena putusan eksekusi mati Siti menunggu jawaban dari ahli waris tunggal korban. Kalau Siti mendapatkan pengampunan. Maka Siti akan bebas dari eksekusi mati, dan sebaliknya.
Oleh karena itu, untuk menghindari terulangnya kejadian eksekusi mati atas TKI, maka pemerintah mesti melakukan pendataan kembali atas TKI yang terancam hukuman mati dan sejauh mana proses hukumnya saat ini.
“Saya ingin minta kepada Kemenlu, berapa WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Bagaimana proses hukumnya saat ini, serta langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan. Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak. Hanya kasus ini saja yang terekspose,” kata Zainuddin.
Meskipun demikian, menurut Zainuddin, hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati. Namun, pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.
Siti Zaenab merupakan seorang TKI asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja di Arab Saudi sejak 7 Maret 1998. Siti kemudian divonis hukuman mati qishash oleh Pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 karena kasus pembunuhan atas istri pengguna jasanya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, yang terjadi pada 1999.
Hukuman mati qishah dilaksanakan apabila terdakwa tidak mendapatkan pengampunan dari ahli waris korban. Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, ahli waris korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, menolak permohonan maaf Siti dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Kemudian, Siti dieksekusi pada Selasa (14/4) kemarin tepatnya pukul 10.00 WIB. Kabar kematian Siti disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan tertulis kepada media. (Delly M)