53

Jakarta, Metropol. – 21 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bakal dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun, Polri mengaku 21 penyidik KPK masih diselidiki dan dicek izin kepemilikan senjata api, surat-surat yang sah, dan tujuan penggunaannya.

“Kami masih menyelidiki tentang kasus ini. Kepemilikan senjata api itu kan harus sah aturannya. Izin kepemilikan, surat-surat yang sah harus ada. Juga harus jelas keperluannya apa. Apakah untuk bela diri atau yang lain,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (18/2).

Rikwanto melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki apakah jumlah penyidik KPK yang dilaporkan semuanya memang terduga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia menambahkan, kasus ini belum masuk ke pidana selama hasil penyelidikan belum lengkap.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Pimpin langsung Apel Pagi Jam Pimpinan

“Kami masih mengecek belum sampai pidana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dipastikan kebenarannya. Namun sekarang proses penyelidikan masih berjalan,” ucap Rikwanto.

Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, dugaan pelanggaran hukum tersebut karena penggunaannya tidak benar. Mereka tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut.

Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.

Dalam pelaporan tersebut, Mochmashur melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu. (Kamal)

KOMENTAR
Share berita ini :