Enrekang, Metropol – Kasus Pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret Wawan Darmawan honorer Dinas PU sebagai tersangka versus Disman Duma ketua komisi II legislator PAN kini telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Enrekang, Jumat (4/12).
Tersangka Wawan dilimpahkan ke keJaksaan beserta barang bukti berupa Handphon dan beberapa kaleng minuman dan diantar langsung oleh Kasat Reskrin AKP.Agus Salim bersama dua orang bawahannya. Kasat Reskrim AKP Agus Salim bersama dua orang bawahannya. Wawan ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan memfosting foto ke Facebook saat Disman Duma diduga membagi-bagikan bir kaleng dan pesta miras di depan pos jaga Satpol PP, di depan gedung DPRD dan kantor Dinas PU, Sabtu (19/9) bulan lalu.
Wawan Darmawan diantar ke Kejari dengan menggunakan mobil jenis kijang plat kuning DD 1296 VI sekitar pukul 10.00 wita. Kasi PIDUM Andi Taufik.SH dan Kasi DATUN Yusran.SH yang menerima langsung Tersangka dan barang bukti yang dibawah oleh Tim Penyidik.
Sebelumnya, pelimpahan kasus tersangka Wawan beberapa kali ditunda oleh pihak kepolisian, karena selain ada demo mahasiswa di Mapolres Enrekang, juga karena Kasi PIDUM Andi Taufik, SH dikabarkan lagi dinas luar daerah.
Tersangka melanggar Undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 yang ancamannya diatas 5 tahun.
Sementara itu berkembang issu adanya suap menyuap dalam penanganan kasus ini yang terungkap saat mahasiswa menggelar aksi di Makassar sehingga menuntut pencopotan Kapolres Enrekang AKBP Leo Tri Wibowo. Selain itu Mahasiswa yang tergabung dalam GAM menuntut juga pemberhentian Disman Duma sebagai legislator PAN.
Namun baik Kapolres maupun Disman Duma sama-sama membantah terlibat suap menyuap dalam kasus yang mendudukan honorer Dinas PU ini sebagai tersangka, “tidak benar itu, saya tidak pernah menerima suap dari siapapun termasuk kasus Wawan dan Disman. Kami selalu mengedepankan profesionalisme dalam menangani setiap kasus,” ujar AKBP Leo dari balik telepon genggamnya
Hal senada diungkapkan Disman Duma saat dikonfirmasi. Legislator PAN ini membantah melakukan suap agar honorer Dinas PU yang diduga mencemarkan nama baiknya dijerat hukum seberat-beratnya, “itu hanya issu, saya tidak pernah menyogok polisi,” ujar Disman membantah issu yang berkembang jika dirinya melakukan suap terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumya, pegawai honorer ini dijerat dengan Undang-undang Nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.Wawan yang ditemui di sel Mapolres Enrekang, mengaku siap lahir batin menghadapi dan menjalani proses hingga pengadilan, “Saya siap lahir batin untuk menghadapi semua ini. Karena apa yang saya uppload di Facebook itu benar adanya. Hanya saja, saksi-saksi yang hadir pada saat itu tidak mau memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil polisi sebagai saksi,” jelas Wawan.
(Sry)