20210521_083055

Ketua Tim Penasehat Hukum 4 Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual, Ida Hamidah, ST. SH.

Barru, NewsMetropol – Terkait asusila, Koordinator TRCPPA Wilayah Sulawesi Selatan Ida Hamidah, ST, SH selaku ketua Tim Penasehat Hukum Empat korban dugaan pelecehan seksual di Barru dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa unsur penting dari pelecehan seksual adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. 

“Sebelum mempertanyakan bukti visum. Baiknya diketahui dulu apa definisi dari pelecehan seksual. Menurut Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”. pelecehan seksual secara hukum adalah Pemaksaan seksual yang tidak diinginkan atau pembentukan lingkungan seksual yang ofensif,” terang Ida Hamidah melalui telefon, pada Jumat (21/5).

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Menurut Ida, wanita kadang tidak melakukan tuntutan terhadap kasus pelecehan seksual juga disebabkan karena mereka ingin melupakan kejadian yang pernah dia alami. Untuk melaporkannya berarti dia harus mengingat terus kejadian tersebut. Hal ini cukup berat bagi korban pelecehan seksual. Mereka juga cemas jika ia melaporkan  kejadian itu, ia akan mendapatkan balasan yang lebih buruk dari si pelaku. Selain itu ketakutan atas pandangan negatif dari masyarakat terhadap diri korban pelecehan, juga menghalangi korban untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. Sehingga korban harus mengumpulkan keberanian terlebih dahulu, dan konsultasi dengan atasan terhadap perlakuan yang diterimanya

“Jadi Pelecehan seksual itu tidak harus adanya visum, tidak harus adanya bukti kekerasan di alat kelamin atau organ intim lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :