Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dalam jumpa pers terkait pungli Kepsek SMK dan wakilnya di Halaman Mapolres Jember.
Jember, Metropol – Diduga kuat melakukan pungli di sekolahnya, Kepala SMK Semboro Jember bersama dua wakilnya berurusan dengan penegak hukum. Ketiga pejabat SMK yang diketahui berinisial SR, DR dan KA masing masing menjabat sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.
“Awalnya kami dapat informasi dari orang tua siswa yang mengeluh karena harus membayar uang satu juta rupiah, bahkan sampai mau berhutang,” ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan saat jumpa pers di Halaman Mapolres Jember, Selasa (7/3).
AKBP Kusworo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yangbdilakukan pihaknya, para tersangka diduga melakukan pungutan secara paksa kepada siswa diluar uang SPP.
“Kami lakukan penyelidikan, ternyata memang betul ada paksaan membayar satu juta diluar SPP. Seandainya siswa tidak membayar satu juta, maka siswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian,”ujar pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jember itu.
Lanjut orang nomor satu di Polres Jember itu, untuk memperkuat dugaan itu, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti antara lain dokumen AD/ART Komite Sekolah, Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2017, Rekapitulasi Pembayaran, Laporan Dana Ujian Kelas XII, Kwitansi Pembayaran,serta uang puluhan juta rupiah dengan nominal Rp. 50.000,- dan Rp.100.000,-.
Dari keterangan para tersangka, aparat mengetahui bahwa setiap siswa dikenakan pungutan satu juta rupiah. Kata dia, setoran ilegal tersebut tidak hanya untuk ujian tetapi juga juga digunakan untuk membeli kendaraan bermotor.
“Masih dalam pengembangan, belum diketahui secara pasti siapa yang membeli kendaraan tersebut. Hanya hasil penyelidikan kita tidak semuanya untuk membayar ujian. Bahkan ada yang digunakan untuk pembelian sepeda motor,” beber Kapolres.
Dia menambahkan, dari hasil pungutan liar yang dilakonkan ketiga pejabat tersebut diketahui berjumlah Rp.254.000.000,-. karena jumlah siswa yang membayar di sekolah itu sebanyak 254 siswa. Disebutkan oleh Kapolres, dari jumlah ratusan juta itu, yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Saber Pungli berjumlah Rp. 41.967.400.,-.
“Masih kita dalami siapa-siapa yang menikmati anggaran ini” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 12 E UU nomor 20 tahun 2001 perubahan 399 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Andik)