Lumajang, Metropol – Peredaran narkoba masih merajarela. Kali ini jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang kembali berhasi membekuk dan mengamankan ribuan butir pil koplo jenis destro dan trex. Dalam kejadian ini, Sat Reskoba membekuk seorang pengedar dan empat orang pembeli.

Yang mana keempat pembeli tersebut diketahui adalah karyawan sebuah minimarket bernama Indomaret.

AKP Priyo Purwanto, Kasat Reskoba Polres Lumajang mengatakan, jika ribuan pil koplo berjenis dextromethropan dan trihexiphenidyl, yang lebih dikenal dengan dextro dan trex itu berhasil diungkap pada Minggu (8/2).

“Dari operasi tersebut tidak hanya ribuan pil koplo yang diamankan oleh Reskoba, tetapi juga uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Mereka yang beli adalah karyawan dari Indomeret di Kecamatan Senduro,” beber Kasat Reskoba kepada awak media.

Baca Juga:  IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Tegaskan Komitmen Anti Korupsi di Pelabuhan

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Reskoba setelah pihaknya membuntuti tersangka sejak sore hari. Dan pada saat mereka melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, Polisi langsung menggrebek dan mengamankan mereka beserta barang buktinya.

“Ini yang kita amankan dari tersangka dengan jumlah barang bukti sekitar 3000 butir pil koplo. Kita juga mengamankan satu tersangka dan beberapa pembelinya, lalu kita bawa ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah AKP Priyo.

Menurut Kasat Reskoba, untuk pengedarnya itu diketahui satu orang. Dan yang lainnya itu sebagai pembeli nanti akan diperiksa sebagai saksi.

“Tersangka berinisial Y ini sudah 2 kali dalam kasus yang sama, juga jenis pil yang kita amankan, yaitu destro dan trihexphinidyl,” bebernya.

Baca Juga:  JPU Tuntut Johanes Harry Tuwaidan 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penggelapan dan Penipuan

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Sementara keempat pembelinya, akan diperiksa sebagai saksi. (Tiek_Res)

KOMENTAR
Share berita ini :