Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Menjelang natal dan tahun baru di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) Propinsi NTT, Kapolres TTS Polda NTT AKBP Andre Librian, SIk., menggelar Rapat Kordinasi Kepolisian Terpusat Lilin Ranakah 2021 (RKKTL) bersama Forkopimda dan tokoh agama di aula PPKO Polres TTS / Polda NTT, Senin (19/12/2021) tadi berlangsung pukul 10:00 wita hingga pukul 23:23 wita.
Hadir dalam rapat kordinasi tersebut Wakil Bupati TTS Johny Army Konay. SH., MH., Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., Ketua PN SoE Wempy Duka, SH., MH., Kajari SoE Andarias D Oranai, SH., MH., Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau. SE., Ketua Majelis GMIT Efata SoE, Ketua Majelis GMIT Imanuel Kesetnan, Ketua Majelis GMIT Oebesa, Ketua MUI TTS, Pastor Paroki Madros SoE, Ketua Pemuda GMIT, Ketua Pemuda Katolik, Ketua Banser, Ketua Senkom, Kasat Pol PP, Ketua K2S, OPD Kabupaten TTS.
Mengawali kegiatan rapat kordinasi tersebut Kapolres TTS AKBP Andre Librian, SIk., mengatakan, bahwa tujuan di gelarnya rapat kordinasi untuk mewujudkan Sitkamtibmas yang kondusif bagi masyarakat Kab TTS dalam merayakan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres TTS / Polda NTT.
“Bagaimanapun kita semua harus menganggap keamanan itu adalah alat penting dalam hidup karena itu harapan operasi lilin ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya umat nasrani dalam merayakan natal dan tahun baru merasa nyaman dan terhindar dari ancaman wabah covid-19,” jelas Kapolres Andre.
Selain itu agar terwujutnya situasi dan kondisi yang kindusif dan terkendali, sebelum dan pada saat dan sesudah Natal 2021 dan Tahun baru 2022 ,sehingga tidak terjadi gelombang ke-03 penyebaran covid-19 sesudah natal dan tahun baru di wilayah hukum Polres TTS Polda NTT,” tambah Kapolres Andre.
Kendati demikian adapun dasar hukum sebagai rambu dalam menyelenggarakan operasi lilin adalah UU No.2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, Perkap No.99 tahun 2011 tentang Managemen Operasi Kepolisian, Perkap No.1 tahun 2019 tentang sistim dan management keberhasilan Ops Kepolisian, surat telegram rahasia Kapolda NTT nomor STR/295/XII/OPS tanggal 06 Desember 2021 tentang rencana garis besar Operasi Lilin 2021, Rencana Operasi Polda NTT Nomor R : Renops.30/XII/Ops.1.1/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang pengamanan Natal 2021 dan Tahun baru 2022, Rencana kerja Polres TTS TA 2021, Kirsus Intelkam Nomor.R./Kirsus/18/XII/IPP.3.2.1.2021/INTELKAM.Tanggal 11 Desember 2021 tentang Operasi Lilin 2021.
Untuk itu semoga sesuai harapan perayan natal dan tahun baru dapat di lakukan secara hikmat, damai, berjalan lancar tertib dan aman sesuai harapan yang kita cita-citakan, karena kegiatan operasi ini menjadi tanggung jawab kita semua pihak agar bisa tercapai tujuan kita dimana Kab. TTS aman, tentram, damai dalam melaksanakan perayaan natal dan pergantian tahun,” tutup Kapolres Andre.
Sementara itu Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagai mitra pihaknya mengharapkan sinetgitas TNI-Polri untuk berkolaborasi dengan Pemda Kab. TTS untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari raya dengan baik, tim harus selalu kompak membangun solidaritas di berbagai aras, tidak boleh sikut menyikut dengan menciptakan toleransi antar umat beragama agar tetap terjaga dan tidak timbul ketersinggungan antar unat beragama yang berakit pada tindakan anarkis yang berbau SARA,” tegas Wabup Army.
Adapun harapan lain Wabup Army mengharapkan agar petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan soal tilang, menilang kendaraan bermotor hendaknya mengutamakan faktor keamanan baik yang melaksanakan tugas menilang maupun masyarakat yang melanggar peraturan agar semua pihak merasa aman dan nyaman dalam berlalulintas di jalan umum,” ” Uuar Wabup Army.
Selain itu Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., dalam sambutannya mengatakan, bahwa berkaitan dengan rapat kordinasi yang dilaksanakan tim yang di bentuk agat selalu mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk secara tegak lurus di laksanakan sampai level bawah.
“Artinya lanjut Dandim Roni petugas yang bekerja di lapangan harus tau apa yang tertuang di dalam aturan yang sudah ada sebagai dasar dan rambu dalam bertindak di lapangan,harus memiliki prinsip deteksi dini terhadap apa yang harus kita hadapi,petugas tidak boleh bertindak di luar regulasi supaya apa agar masyarakat merasa senang menghadapi petugas ,tidak boleh arogan tetapi humanis dalam bertindak,” tutup Dandim Rony.