Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang saat meringkus ES dengan barang bukti, di rumahnya Jalan Iswahyudi, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabuapten Lumajang, Senin (3/12).
Lumajang, NewsMetropol – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil meringkus ES di rumahnya Jalan Iswahyudi, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabuapten Lumajang, Senin (3/12) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhamad Arsal Sahban mengatakan saat diringkus, pria berumur 26 tahun ini tidak melakukan perlawanan.
“Di rumah tersangka ditemukan pula satu buah wadah Gatsby warna hitam, empat plastik klip yang berisi 10 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip isi 6 butir obat/pil warna putih dengan logo “Y”, satu plastik klip berisi 5 butir pil warna putih dengan logo “Y”, satu bendel plastik klip ukuran sedang satu HP Evercross warna putih lengkap dengan nomor simcardnya dan uang tunai 70 ribu rupiah,” tutur Kapolres kepada NewsMetropol melalui Whatsappnya, Selasa (4/12).
Lanjutnya, keseluruhan obat atau pil warna putih berlogo Y yang berhasil disita dari tangan terangka berjumlah sebanyak 51 butir.
“Kita cari terus mereka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Mereka yang berurusan dengan barang haram ini, berarti siap berhadapan dengan tim kami. Tak akan saya relakan sejengkal tanahpun di Lumajang dikuasai para kartel obat obatan terlarang ini,” tegas AKBP Arsal.
Kata dia, kini seluruh barang bukti telah dikirim ke Labfor Cabang Surabaya sedangkan tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang.
“ES kami sangkakan melanggar pasal 197 Subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” jelas Kapolres.
(M. Daksan)
