Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto

Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK. dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.

Kendari, MetropolĀ  – Kepala Kepolisian Daerah Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto menegaskan segala kegiatan HTI dilarang.

Pelarangan tersebut menyusul adanya keputusanĀ  pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut izin serta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan idiologi NKRI.

Oleh karena itu kata Andap, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan bahwa, segala macam tindakan dan kegiatan HTI termasuk demonstrasi tidak diperbolehkan.

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui,” ujar Andap menirukan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, melalui Telegramnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Meningkat, Operasi Zebra Berhasil Turunkan Pelanggaran

Brigjen Andap menambahkan, pihaknya akan memproses secara hukum siapapun yang masih menjalankan aktivitas organisasi HTI termasuk jika masih ada pengurusnya yang masih berkeinginan kuat menjalankan roda organisasi itu.

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah jelas dan tegas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yg aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM,” tutur Andap.

Langkah tegas akan diambil kepolisian jika massa HTI tetap turun ke jalan untuk melayangkan protes. Langkah tegasnya adalah pembubaran kerumunan massa secara langsung.

“Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum,” tambahnya singkat.

Baca Juga:  Donor Darah, Cara Brimob Polda Sulsel Semarakkan HUT ke-79

(RA)

KOMENTAR
Share berita ini :