carapandang-35803 (1)

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso saat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah.

Palu, NewsMetropol – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso menegaskan negara tidak boleh kalah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kita adalah perwakilan negara, kita bersinergi, kita bersama-sama hadapi ini. Negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” tegas Kapolda, seperti dikutip Antara, Selasa (15/9).

Orang nomor satu di jajaran Polda Sulteng itu juga mengatakan sinergitas antara lembaga dsn masyarakat mutlak dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Untuk itu terang dia, pihaknya akan bersinergi dengan BNN dalam hal pencegahan dan penindakan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  Saksi Ahli Dari Kemensos Hadir Dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Menurutnya dari sisi penindakan, pemberian efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah kerja Polda Sulteng juga harus ditingkatkan.

“Tindak tegas pelaku, kita tidak boleh kalah,” tegasnya.

Dia mengemukakan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi dan lembaga, tetapi harus bersinergi dan bekerjasama.

Irjen Pol Abdul Rakhman menyatakan bahwa Polda Sulteng siap bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulteng dalam hal melakukan pencegahan dan penindakan peredaran narkotika.

“Kita perang dengan narkotika, karena itu kita tidak boleh kalah dalam peperangan ini,” katanya.

BNN Provinsi Sulteng telah mengungkap berbagai kasus narkotika sejak Januari – Agustus 2020 sebanyak 15 kasus, yang melibatkan 29 orang tersangka.

Baca Juga:  Saksi Ahli Dari Kemensos Hadir Dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Barang bukti yang telah disita oleh BNN se-Sulawesi Tengah adalah, shabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp32 Juta, kendaraan roda dua 1 Unit dan roda empat 2 Unit.

Irjen Pol Abdul Rakhman Baso hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Tengah, didampingi oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Sugeng Suprijanto, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, serta beberapa perwira kepolisian.

(Red/Ant)

KOMENTAR
Share berita ini :