STB 1

Jakarta, Metropol – Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, akan mening- katkan pelayanan bidang regident yaitu mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem online. Program layanan tersebut rencana akan dimulai 1 Juli 2015 mendatang. Sistem SIM online ini nantinya akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia.

“Ini merupakan perwujudan dari pelayanan prima kepada masyarakat, negara, pemerintah, dan Polri. Dengan sistim online ini akan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya,” ujar Kakorlantas, Condro Kirono.

Condro menambahkan layanan ini adalah khusus untuk perpanjangan SIM. Menurut mantan Kapolda Riau itu, dengan program layanan tersebut, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di manapun mereka berada.

“Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya,” tambahnya.

Sebagai contoh, seorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta. Bahkan di tempat layanan SIM keliling. Jadi tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM.

Sebagai pilot project layanan ini Korlantas telah menunjuk Polda DIY, dimana pemegang SIM yang ber KTP Yogyakarta sudah bisa memperpanjang SIM nya di wilayah lain.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Pimpin langsung Apel Pagi Jam Pimpinan

Kerjasama

Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, menurut Condro sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk itu kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya

Dengan MoU itu, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di emendagri. Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.

Jika pemegang SIM dari Jakarta misalnya, mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan. ”Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan. Jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri,” kata Condro.

Prosedur Pembuatan SIM

Sementara itu bagi pelanggar yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran, perpanjangan SIM nya menurut Kombes Pol Drs Bimo Anggoro Seno, Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri yang ditemui secara terpisah, maka akan ditentukan oleh putusan pengadilan.

Baca Juga:  Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Bone Pimpin Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas

Sedangkan untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas Satpam. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke Bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktek.

Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak. Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya.

“Sistem ini juga diharapkan akan mening- katkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan”, ujar mantan Dirlantas Polda Jabar ini. (Baso Susanto)

KOMENTAR
Share berita ini :