Reporter : Hamzah | Editor : Widi Dwiyanto
BONDOWOSO, NEWSMETROPOL.id – Bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 09 Desember, tepatnya hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, Kajari Bondowoso menetapkan oknum mantan Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur dengan inisial FAD dan juga bendahara desa berinisial RM yang tak lain kerabatnya sendiri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan kerugian negara berkisar Rp.2,2 miliar.
Dana Desa (DD) yang semestinya di pergunakan untuk kepentingan desa disamping untuk kesejahteraan masyarakatnya yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu pada anggaran tahun 2025 ini, menurut Kajari Bondowoso Dzakiyah Fikri mengatakan, tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari penggunaan anggaran kepada pihak atasan (Kabupaten Bondowoso).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyah Fikri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso berkisar Rp.2.2 miliar.
“Jumlah yang sangat siknifikan untuk ukuran Desa,” katanya.
Sementara itu, Dedy Rahman, SH, MH, selaku kuasa hukum dari kedua tersangka menanggapi penetapan tersangka pada kedua kliennya yakni oknum mantan Kepala Desa Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso inisial FAD juga bendahara desa inisial RM menyatakan keberatan terhadap besarnya angka kerugian negara yang ditetapkan penyidik dengan dalih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Namun kami menghormati seluruh proses hukum, berdasarkan asas hukum praduga tidak bersalah, kliennya akan tetap meluruskan tudingan dengan melakukan pembuktian,” ungkapnya.
Dedy berharap aparat penegak hukum memberi ruang pemeriksaan secara transparan dan adil.
