
Kepala Desa Pundirangga Yuka.
Kendari, Metropol – Kepala Desa Pundirangga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Yuka menegaskan penggunaan Dana Desa tahun 2016 di desanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
“Tidak ada penyalahgunaan dana desa di desa kami,” kata Yuka kepada Metropol di Kendari, Sabtu (24/12).
Dia pun nembantah dengan tegas tuduhan yang dialamatkan salah seorang warganya bernama Imran kepadanya. “Hasil pekerjaan saya yakni rabat jalan menjadi percontohan di Kecamatan Laonti,” kata Yuka.
Menurutnya, keterangan yang dibeberkan oleh Imran pada salah satu media cetak lokal di Sultra beberapa waktu lalu adalah tidak berdasar dan cenderung menjurus pada fitnah.
“APBdes tahun 2016 saja bukan saya yang bikin Pak. Karena saat itu saya non aktif dan mencalonkan diri kembali menjadi kades. Saya hanya menjalankan,” katanya lagi.
Lanjut Kepala Desa Pundirangga, indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa dalam menempatkan aparat desa juga sangat tidak berdasar.
“Saya menempatkan aparat saya sesuai kewenangan saya. SK pemberhentian mereka (aparat yang dinonaktifkan red) sudah saya keluarkan sejak saya dilantik menjadi kades,” ujarnya.
Bahkan kata dia, aparat yang diberhentikan olehnya adalah aparat desa yang diangkat oleh Penjabat Kepala Desa Pundirangga yang menurutnya pengangkatan tersebut cacat hukum.
“Yang berhak mengangkat aparat desa kan kepala desa definitif, bukan pj,” jelas Kades dua periode tersebut.
Namun kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu karena untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Desa Pundirangga. “Meskipun saya ganti mereka, namun hak mereka sebagai aparat desa selama kurang lebih enam bulan saya bayarkan penuh tanpa potongan,” beber Yuka.
Begitu pula tentang tudingan penyalahgunaan dana block grant tahun 2016, Kades menegaskan jika anggaran Block Grant sebesar 15 juta rupiah seluruhnya diporsikan untuk operasional desa. “Semua sudah sesuai porsinya,” pungkas Yuka.
(M. Daksan)