STB 2

Jakarta, Metropol – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan CC4 merupakan jenis baru narkotik di dunia. Polisi sudah menggolongkan CC4 ini sebagai narkotik golongan 1.

Sebagai narkotik golongan satu, efek CC4 menurut Budi sangat berbahaya. Tingkat halusinasi yang ditimbulkan sangat tinggi sehingga membuat penggunanya depresi berat. “Pengaruhnya sangat berat, bisa bunuh diri,” kata Budi kepada wartawan di Ruko CBD, Cengkareng, Jakarta Barat. Ruko tersebut oleh jaringan pengedar narkotik dipakai untuk memproduksi narkotik.

Jaringan ini dikendalikan oleh Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang kini tengah menunggu eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

CC4 menurut Budi dikemas berbentuk seperti perangko. Meski tipis pengaruh bagi penggunanya bisa sampai 10 kali lipat ekstasi. Para pengguna CC4 menurut Budi adalah para pecandu berat ekstasi yang menginginkan efek lebih dari penggunaan narkotik.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolres TTS Hadiri Kunker Pangdam IX Udayana di RJ Bupati TTS

Keberadaan CC4 sendiri di Indonesia baru diketahui setelah polisi berhasil membongkar jaringan Freddy Budiman yang masih beraksi dari dalam penjara Cipinang.

Padahal selama ini CC4 baru ada di Eropa. Itupun masih masuk kategori baru. “Begitu cepat beredarnya, tapi berhasil diungkap. Semoga sudah tertutup,” kata Budi.

Sebelumnya, Freddy BUdiman sang terpidana mati perkara narkotik dijemput tim Direktorat Narkotik Mabes Polri. Penjemputan ini cukup mengagetkan dan belakangan baru terungkap jika Freddy ternyata terjerat kasus baru peredaran narkotik yang melibatkan kerabat dan beberapa anak buahnya di penjara Cipinang.

Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Serkot Berikan Pelatihan Uji Praktek SIM Gratis Untuk Masyarakat

Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.

Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.

Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi. Namun tidak berhasil mendapatkannya. (MP)

KOMENTAR
Share berita ini :