Kendari, NewsMetropol – Menjelang Penetapan Pasangan Calon pada Senin (12/2) mendatang, tensi politik di Sultra kian memanas. Saling sindir dan saling seramg antar pendukung, simpatisan, bahkan antara kandidat kian sering terjadi.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu Sultra mengeluarkan himbauan kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan para pasangan calon agar tidak saling menyerang dan memojokkan satu sama lain, baik itu secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami menghimbau dan mengingatkan agar Pasangan Bakal Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Tim Kampanye tidak saling menyerang atau memojokkan serta menyebarkan kebencian antar sesama Pasangan Calon, termasuk terhadap jargon dan akronim masing-masing Paslon,” ungkap salah satu komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam pada Jumat malam (9/2).
Menurutnya, hal tersebut guna menciptakan suasana kondusif di dalam masyarakat dan menjamin Pilkada tetap berjalan kondusif dan damai.
“Bawaslu Sultra berharap agar Pasangan Calon bisa menarik simpati masyarakat pemilih dengan tidak saling menyerang. Lebih mengutamakan sosialisasi visi, misi, program yang bertujuan membangun. Dengan demikian bisa memberikan pendidikan politik yang baik, sejuk dan sehat bagi masyarakat,” imbuh Munsir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu di tempat terpisah mengatakan, jika dalam penetapan pasangan calon oleh KPUD nantinya ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dirinya mempersilahkan kepada pihak tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada.
“Jika ada Paslon yang keberatan dengan keputusan KPUD terkait penetapan Paslon, kami bukakan ruang untuk menempuh jalur hukum mencari keadilan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Provinsi untuk Pilgub atau ke Panwaslu Kabupaten untuk Pilbup serta Panwaslu Kota untuk Pilwali,” ucap Hamiruddin.
Adapun obyek pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, lanjut Hamiruddin, adalah Berita Acara atau SK penetapan paslon. Prosedur pengajuan sengketa adalah setelah penetapan Paslon dan mendapatkan BA atau SK penetapan paslon, paslon dapat mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa di pengawas pemilu.
“Waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama 3 hari kerja setelah penetapan Paslon oleh KPUD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sulawesi Tenggara pada tahun 2018 ini menyelenggarakan dua Pemilihan Bupati yakni di Kabupaten Kolaka dan Konawe, satu Pemilihan Walikota di Kota Baubau, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan pemilihan sendiri direncanakan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
(Ronal Fajar)
