
Ilustrasi
Lebak, Metropol – Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak merilis puluhan nama calon panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 28 kecamatan diduga kuat double job yang beraktivitas di berbagai pendampingan program pemerintah.
Ketua LMPI Marcab Lebak, Herli, ST., mengatakan, data nama Panwascam yang diduga double job alias rangkap jabatan ini masih bersifat sementara, karena pihaknya masih melakukan penelusuran terkait nama-nana calon anggota Panwascam yang sudah ditetapkan dan akan dilantik oleh Panwaslu Lebak.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak di wilayah kecamatan. Kemungkinan jumlah yang double job ini masih akan terus bertambah,” ujar Herli kepada wartawan, Jumat (3/11).
Berikut nama-nama calon Panwascam Kabupaten Lebak diduga double job yang berhasil diketahui dari berbagai sumber dan penelusuran oleh Ormas LMPI Lebak.
Cecep Supriyadi PLD (Banjarsari), Arif Hidayat, PLD (Cimarga), Ade Basuki Rahmat. PLD (Bayah), Aryaudin Sudanto PLD (Cibeber), Umar Hidayat, PLD (Cibeber), Rizal Hakiki PLD (Cibdak), Naryudin, PLD (Cibeber), Ikwat tere PD (Cirinten), Endang Mahdar PD (Cipanas), Beny Rahmatullah, PD (Panggarangan), Estu Kartika Yulianto, PLD (Panggarangan).
Udin Sahrudin PLD (Cikulur), Tomi Lesmana Pendamping Jamsosratu (Bojongnmanik), Lutfi PKH (Warunggunung), Iim Sarifudin PKH (Cihara), M Andri PKH (Cihara), Abdul Aziz PKH (Cigemblong), Yoyoh Tarsiah TKSK (Cileles), Deden Jamsosratu (Kalanganyar), Ika Mustika Pendamping UEP (Malingping), Daud Rizal Jamsosratu (Warunggunung) dan Sanusi Sanimas (Curugbitung).
Menanggapi hal itu, Asep Saepudin, Komisioner Panwaslu yang juga Ketua Pokja Rekrutment Panwascam kepada wartawan mengaku, Panwaslu sudah melaksanakan rekrutment sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Terkait dugaan doble job, kata Asep, Panwaslu sudah menyampaikan kepada calon Panwascam terpilih untuk membuat pernyataan bekerja penuh waktu.
Bagi Panwascam yang memang di anggap doble job, lanjut Asep, akan dikembalikan kepada calon untuk memilih salah satu sesuai dengan komitmen mereka.
“Karena di aturan itu tidak di atur terkait doble job, hanya wajib bekerja dengan sepenuh waktu,” jelas Asep.
Sebelumnya, pernyataan berbeda juga di sampaikan oleh Odong Hudori salah seorang komisioner Panwaslu Lebak yang dilansir di salah satu media online lokal di Banten. Odong Hudori menyatakan, mengharamkan adanya double job bagi calon Panwascam terpilih.
(Syrf/PZ4)