
Kendari, Metropol – Biaya pembuatan sebuah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Sultra disinyalir tertinggi di Indonesia. Biaya pengurusan dokumen tersebut terdiri dari seminar kerangka Acuan (KA), seminar Andal (analisis Dampak lingkungan hingga terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan untuk Kegiatan pertambangan dan industri smelter. Hal itu disampaikan oleh salah seorang yang tidak ingin dipublish namanya, Sabtu (24/10) di Kendari.
“Informasi yang saya dapat kalau di Sulsel dan beberapa daerah lain itu biaya penyusunan Amdal hanya sekitar tiga puluh lima juta hingga empat puluh juta rupiah, sementara di Sultra mencapai dua ratus juta untuk dokumen yang sama,” katanya dengan nada heran.
Hal ini membuat pemrakarsa dan penyusun amdal di Sultra gerah, karena tingginya nilai uang yang harus disetor oleh pemrakarsa ke oknum pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra. Masih menurut sumber tersebut, jika setoran itu adalah kewajiban resmi pemrakarsa yang diatur oleh peraturan Gubernur semestinya uang tersebut disetor ke rekening Kas daerah. “Padahal berdasarkan SK Gubernur nomor 15 tahun 2015 tentang penatapan jasa penilaian sebuah dokumen amdal hanya sembilan puluh juta rupiah dan itu disetor ke rekening kas daerah bukan ke pada oknum pejabat BLH Provinsi,” kesalnya.
Dikatakannya pula bahkan ada salah satu pemrakrsa yang telah menyetorkan dana ratusan juta rupiah ke oknum pejabat BLH Provinsi tersebut namun penyelesaian dokumen tersebut tidak seperti yang diharapkan. Sinyalemen dia hal ini diperparah karena adanya dugaan praktek kongkalingkong oknum pejabat tersebut sebagai penilai dan oknum penyusun. “Kan ini tragis kalau penilai yang seharusnya menjadi wasit, malah menjadi pemain,” katanya lagi.
“Pola yang tidak baku ini menjadi tradisi di Sultra sehingga melahirkan sebuah dokumen Amdal yang tidak berkualitas,” tuturnya.
Sementara itu oknum pejabat BLH yang dimaksud oleh sumber tersebut saat dihubungi Metropol mengatakan kalau bidang yang ditanganinya hanya melayani pemrakarsa untuk menyelesaikan amdalnya. “Tidak lebih dari itu dan jika ada orang yang mengatasnamakan, saya tidak tau” jelasnya. (MP-Sultra).