Barru, NewsMetropol – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru resmi menerima tahap 2 berkas perkara perjudian dari pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Barru pada Senin kemarin 21 Juni 2021.
Usai serah terima berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Barru pun langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Barru, Ryan Adriansyah SH., mengatakan, bahwa ada dua berkas perkara perjudian yang dilimpahkan pihak Penyidik ke Penuntut Umum.
“Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 kemarin, telah dilaksanakan penerimaan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti tahap 2 dari pihak Penyidik ke Penuntut Umum. Ada dua berkas perkara perjudian yaitu pertama atas nama Amin bin Ahmad dkk (5 orang) dan berkas perkara kedua atas nama Sirajuddin bin Lahedding dkk (5 orang),” terang Ryan melalui WhatsApp, Selasa malam (22/06/2021).
Ryan menambahkan bahwa, saat ini para tersangka yang jumlahnya 10 orang telah dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Kabupaten Barru.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan 303 bis ancaman hukuman 4 tahun,” tutupnya.
(Ahkam)
