Jajaran Polres Jember Grebek Penambang Emas Liar

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangn persnya kepada wartawan pada kasus penggerebekan penambang emas liar di Dusun Gumuk Jati Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawa, Jember.

Jember, Metropol – Kepolisian Resort (Polres) Jember menggerebek penambang emas ilegal di Dusun Gumuk Jati Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawa, Kabupaten Jember, Rabu (20/9).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH mengatakan, pelakunya adalah D (44) dan telah tiga bulan bekerja di tambang emas secara ilegal.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan anggotanya berhasil diperoleh informasi bahwa di rumah pelaku (D) terdapat alat-alat produksi yang tidak memiliki izin.

“Pelaku ini menambang tanpa ijin melanggar IUP melanggar pasal 161 undang undang NO. 4 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun denda 10 milyar,” ujar AKBP Kusworo kepada wartawan.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Kapolres juga mengatakan, bahwa bahan material tambang yang diolah pelaku terdapat di salah satu gunung di wilayah kecamatan di Kabupaten Jember.

“Pelaku sendiri bekerja tanpa anak buah dan pelaku, serta barang bukti seperti penggilingan atau alat alat berat lainnya telah kami amankan di Mapolres Jember,” tegasnya.

Untuk diketahui beberapa bulan lalu, Polres Jember telah mengadakan penertiban kawasan tersebut denga menutup lobang yang digali oleh penambang serta membakar pos-pos tempat berteduh para penambang liar.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :