Terdakwa Jaitar Sirait di dampingi Kuasa Hukumnya seusai sidang putusan di PN Jaktim, Kamis (17/12).
Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kembali menggelar sidang kasus pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa, Jaitar Sirait yang tercantum di SIPP Pn Jaktim dengan nomor 348/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, di ruang sidang Mudjono. Kamis (17/12).
Pada persidangan sebelumnya terdakwa Jaitar Sirait, dituntut 4 bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sri Asmarani menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaitar Sirait dengan pidana 4 bulan, dengan 1 tahun masa percobaan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaitar Sirait terbukti secara sah dan bersalah, dan Menjatuhkan pidana 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Sri Asmarani dalam pembacaan putusannya.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) dan juga pada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menentukan sikap selama 7 hari atas putusan tersebut.
(Deni)
