IMG-20201218-WA0008

Terdakwa Jaitar Sirait di dampingi Kuasa Hukumnya seusai sidang putusan di PN Jaktim, Kamis (17/12).

Jakarta, NewsMetropol – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kembali menggelar sidang kasus pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa, Jaitar Sirait yang tercantum di SIPP Pn Jaktim dengan nomor 348/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, di ruang sidang Mudjono. Kamis (17/12).

Pada persidangan sebelumnya terdakwa Jaitar Sirait, dituntut 4 bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sri Asmarani menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaitar Sirait dengan pidana 4 bulan, dengan 1 tahun masa percobaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jaitar Sirait terbukti secara sah dan bersalah, dan Menjatuhkan pidana 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Sri Asmarani dalam pembacaan putusannya.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) dan juga pada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menentukan sikap selama 7 hari atas putusan tersebut.

(Deni)

KOMENTAR
Share berita ini :