IMG-20220311-WA0036

Penulis : Deni M| Editor : Febry Ferdyan

JAKARTA, newsmetropol.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang yang diketuai oleh Lingga Setiawan, SH., MH., dalam persidangan mendengarkan tanggapan Duplik JPU Eksprito, SH., MH., pada hari Kamis (10/03/2022), atas pembelaan penasehat hukum terdakwa perkara pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 itu, (2) dan (3) KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan, Senin (07/03/2022).

Terdakwa Muhammad Tersidi alias Bambang bin Hendra dan Muhammad Rafli alias Komeng bin Reni Kurniawan yang masing masing dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun : Polri Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp60 Miliar

Jaksa berpendapat bahwa dalil-dalil pembelaan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan saksi dan bukti terdakwa Muhammad Tersidi dan terdakwa Muhammad Rafli berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seperti yang dituntut oleh JPU.

Setelah persidangan selesai istri korban Rahmawati didampingi putra dan keluarganya.

“Meminta keadilan yang seadil-adilnya pada Majelis Hakim dimana pihak keluarga terdakwa tidak pernah minta maaf atas kejadian yang dialaminya malah sering melontarkan hujatan, jadi saya berharap supaya terdakwa di hukum yang seberat beratnya atas meninggal suaminya, alasan dari istri korban suaminya meninggalkan 2 anak, anak pertama berumur 10 tahun dan anak kedua 1 setengah tahun,” ucapnya dengan deraian air mata.

KOMENTAR
Share berita ini :