
“Kemajuan suatu bangsa dapat dinilai dari bagaimana penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan terhadap rakyatnya”
Jakarta, Metropol – Program Pemerintah Wajib Belajar 12 tahun gratis dalam mewujudkan “Indonesia Pintar” mulai diberlakukan pada bulan Juni 2015. Salah satu program dari pemerintahan Jokowi – JK tersebut, telah disampaikan oleh Puan Maharani, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, baru-baru ini.
Pencanangan program Wajar 12 tahun tersebut, dalam pelaksanaannya mempunyai 2 konsekuensi. Dari sisi lain, semua anak bangsa akan wajib bersekolah sampai batas yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara pada sisi lain, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan semua biaya dan wajib menyediakan semua fasilitas penunjang dalam rangka mewujdukan Wajib Belajar 12 tahun gratis.
“Pemerintah berharap jika semua anak bangsa Indonesia dapat berpendidikan minimal sampai tingkat sekolah menengah atas,” kata Puan Maharani.
Pembangunan sumber daya manusia mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan Nasional. Oleh karenanya pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia mutlak harus diperhatikan dan dirancang dengan seksama berdasarkan pemikiran yang matang. Bangsa yang maju dan berdaulat mendambakan rakyatnya sejahtra, tentram, adil dan damai. Kemajuan suatu bangsa dapat dinilai dari bagaimana penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan terhadap rakyatnya di suatu bangsa tersebut berlangsung? Negara yang lebih modern dan maju, tingkat pendidikannya relatif lebih baik dibanding negara yang masih berkembang.
Dengan majunya teknologi di era globalisasi sekarang ini, manusia harus selalu dituntut meningkatkan proses berpikir melalui penciptaan dan perbaikan dalam menginovasi agar peradaban manusia semakin meningkat seiring dengan perkembangan jaman. Pada kenyataannya terbukti bahwa belum ada cara yang lebih inovasi dalam upaya peningkatkan kualitas sumber daya manusia, selain dengan melalui pendidikan. Hanya dengan melalui pendidikanlah satu-satunya alat agar manusia dapat menigkatkan kemampuannya.
Dalam teori inovasi pendidikan menyatakan, bahwa ketertinggalan pendidikan menjadikan suatu kebodohan. Kebodohan akan selalu berkorelasi dengan kemiskinan. Jadi dari pernyataan diatas dapatlah disimpulkan bahwa untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat dan bangsanya, maka strategi yang harus diperbaiki dan ditingkatkan adalah dari sisi pendidikannya, hanya pelayanan berpendidikan yang memadailah, orang dapat meningkatkan dan mempunyai kopetensi yang baik, agar dapat menggunakan kopetensinya secara maksimal dalam mengarungi dan menghadapi segala tantangan hidup yang semakin hari makin meningkat tajam.
Agar pelaksanaan program wajar 12 tahun dapat berjalan dengan lancar. Maka perlu dipikirkan hal-hal yang dapat menunjang serta masalah – masalah apa saja yang akan timbul, mulai dari perencanaan, sosialisasi pada masyarakat, sampai dengan pelaksanaan dilapangan, itu semua harus terencana dengan sebaik-baiknya. Berikut adalah dasar hukum program Wajib Belajar 12 tahun gratis ;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tap MPR No.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Pada 5 September 2014, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network for Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang wajib belajar 9 tahun. NEW Indonesia menilai, ketentuan tersebut menghalangi hak anak usia sekolah meraih pendidikan layak. Menurut mereka, wajib belajar seharusnya 12 tahun.
Menurut Doni Koesoema seorang pengamat pendidikan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun di Indonesia. Yaitu, sisi legislasinya, prakteknya, dan konsep dasarnya.
Dalam hal legislasi, anggota DPR dan pemerintah harus merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu. Pada sisi prakteknya, masih ada hambatan dalam hal infrastruktur, seperti saat ini jumlah sekolah menengah atas di Indonesia masih kurang dibandingkan siswanya, sehingga pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi jumlah sekolah menengah atas saja untuk mewujudkan program itu. Pemerintah bisa saja menjadikan beberapa bengkel belajar, yang sudah banyak dikelola masyarakat menjadi salah satu wujud tempat pendidikan siswa. Selain itu, berbagai tempat pelatihan kerja bisa juga menjadi salah satu cara menyetarakan sekolah menengah atas sehingga wujud wajib belajar 12 tahun bisa tercipta. Dalam hal konsep dasar, wajib belajar 12 tahun tidak hanya dilihat dari jumlah sekolah menengah atas saja. Tapi ilmu setingkat sekolah menengah atas, ilmu itu bisa didapatkan dalam pelatihan kerja, atau sekolah informal lainnya.
Wajib belajar 12 tahun, kata Doni, perlu diperhatikan oleh pemerintah pada zaman globalisasi, karena pentingnya wajib belajar 12 tahun tidak hanya karena Indonesia bersiap hadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, tapi karena siswa Indonesia memang memerlukan pendidikan yang tinggi. Seharusnya tanggung jawab negara itu sampai perguruan tinggi, namun sayangnya selama ini sekolah menengah atas saja masih dianggap mewah bagi sebagian masyarakat Indonesia.
(Yuyung)