Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 Hanya Untuk Kepentingan Perpajakan foto

Para Nara Sumber pada Seminar Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, di Mataram, Sabtu (16/9).

Mataram, Metropol – Perppu Nomor 1 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang No 9 Tahun 2017 menuai bermacam respon dari masyarakat.

Hal itu disebabkan karena adanya kekhawatiran masyarakat bahwa rekening nasabah tidak lagi aman karena melalui UU no 9 tahun 2017 negara diperbolehkan untuk mengintip isi saldo rekening bank dari para nasabah.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara I Kadek Agus Ardika menepis kekhawatiran masyarakat ataupun nasabah bank tersebut

Kepada wartawan, Ardika menjelaskan, data nasabah di bank tetap aman karena UU Nomor 9 tahun 2017 hanya diperuntukan untuk kepentingan perpajakan.

“Tidak semua boleh tau tentang jumlah saldo nasabah bank tersebut,” ungkapnya saat mengisi Seminar Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 di Mataram, Sabtu (16/9).

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan takut data nasabah akan di salah gunakan.

“Semua murni untuk kepentingan perpajakan, jadi jangan kawatir. Ada sanksi lho bagi yang membocorkan data nasabah di luar urusan pajak, sanksinya kurungan satu tahun penjara hingga denda 1 Milyar rupiah,” paparnya.

Lebih jauh Ardika juga menjelaskan, ada sanksi bagi yang membocorkan data nasabah di luar kepentingan pajak berupa sanksi pidana satu tahun hingga denda sampai 1 miliar rupiah.

Menurutnya, keterbukaan informasi tentang keuangan sangat di perlukan karena menyangkut penerimaan negara dari sektor pajak.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 9 tahun 2017, dia optimis penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat.

Sementara iru, Ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Cabang Mataram Asrarudin mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak di NTB masih lemah.

Kata dia, dari target penerimaan pajak sebesar 1,7 Triliun pada semester pertama, baru   terealisasi sebesar Rp 800 milyar.

Menurutnya, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak menjadi faktor rendahnya penerimaan pajak daerah.

Namun, ia optimis dengan di sahkannya UU Nomor 9 tahun 2017 penerimaan pajak akan menjadi lebih baik.

“Karena kurangnya informasi dan pemahaman pentingnya membayar pajak menjadi salah satu faktor minimnya pendapatan pajak, tapi kita optimis kedepannya masyarakat akan lebih paham dan menyadari pentingnnya membayar pajak,” pungkasnya.

Seminar yang bertujuan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait  implementasi UU Ro 9 tahun 2017 itu  digelar IKPI dengan menghadirkan para praktisi keuangan dan perpajakan diikuti  150 orang peserta dari berbagai latar belakang.

(Rahmat/Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :