Lumajang, Metropol – Kabupaten atau kota kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan perijinan pertambangan, termasuk didalamnya pengajuan perpanjangan ijin usaha. Pencabutan wewenang ini terjadi pasca lahirnya Undang-undang No 23 Tahun 2014.
Sehingga praktis kini masalah perijinan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi murni menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu dijelaskan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Lumajang, Drs. Slamet Supriyono, M.si.
Dengan terbitnya Undang-undang di masa Pemerintahan Jokowi ini, maka proses pengajuan dan perpanjangan perijinan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pertambangan terpaksa diberhentikan terlebih dahulu, sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Sementara untuk usaha pertambangan lama (yang masih mengantongi ijin dan masa berlakunya belum habis) masih dapat melanjutkan kegiatan penambangannya,” jelasnya.
Dijelaskan lebih jauh bahwa kini tugas dari Pemerintah Kabupaten adalah melakukan pendataan perijinan tahun 2014. Ini dikarenakan nantinya data perijinan tahun 2014 yang lalu tersebut akan digunakan sebagai bahan kajian oleh pemerintah pusat.
Sementara itu bagi perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi ijin, tidak serta merta bebas dalam melakukan aktivitas pertambangannya. Pemerintah masih akan terus mengevaluasi kegiatan pertambangan. Evaluasi itu menyangkut kelayakan dan pemenuhan kewajiban termasuk proses reklamasi lahan bekas tambang.
Evaluasi ini menurut Asisten, dilaksanakan secara tegas dan serius. Seperti yang telah dilakukan kepada salah satu perusahaan tambang besar di Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut Pemerintah telah melayangkan teguran kepada perusahaan tersebut. Dan jika teguran itu tidak diindahkan sementara reklamasi lahan bekas galian juga belum dilakukan maka ijin usahanya akan di cabut.
Dalam penerapan kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten telah menyebarkan surat edaran yang berisi batasan kewenangan Pemda terhadap masalah perijinan ini kepada seluruh Camat seKabupaten Lumajang.
Ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan pendataan terhadap usaha pertambanagn. Ini semata-mata dilakukan untuk mewujudkan sebuah aturan yang lebih pro rakyat. (Tiek_Hms)