Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Operasi Patuh Jaya 2017.
Jakarta, Metropol – Pada hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengeluarkan sebanyak 90 Surat Tilang. Surat Tilang tersebut diberikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Banda Pos 8 dan Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Marjoko Widodo mengatakan, 20 personel Satuan Lalu lintas dan personel gabungan fungsi telah melaksanakan Operasi Patuh dengan cara memberhentikan para pengendara sepeda motor di jalur kanalisasi pintu masuk Pos 8 dan Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok.
”Terhadap para pengendara oleh personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok diberhentikan dengan cara sopan, menyapa dengan ramah dengan senyum sapa dan salam bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Patuh Jaya dan diberikan penjelasan,” kata AKP Marjoko Widodo disela kegiatan operasi, Senin (15/5).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan petugas banyak para pelanggar yang ditilang karena tidak melengkapi kendaraannya dengan SIM dan STNK. Kata dia, dari 90 kendaraan yang ditilang oleh petugas, terdiri 73 kendaraan truk dan 17 kendaraan bermotor.
Selain itu, pihaknya memberikan 7 teguran kepada pelanggar yang masih bisa ditolerir antara lain karena tidak mengancingkan Helm.
”Apabila para pengendara tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan kendaraan oleh petugas kami akan diberikan surat tilang,” jelas AKP Marjoko.
Kasat Lantas menambahkan, operasi Patuh Jaya 2017 dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum untuk menekan Laka Lantas dan kemacetan.
Dia menegaskan, bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2017 pimpinan Polri menekankan agar dalam bertindak di lapangan pihaknya memperhatikan Standar Operasional Prosedur antara lain memberikan tanda Plang Operasi, mengutamakan keamanan, keselamatan baik petugas maupun masyarakat dan tetap mengedapankan senyum sapa dan salam.
(Risyaji)