
Komjen Pol Budi Waseso bersama Dirjen Bea Cukai dalam jumpa pers pengungkapan jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.
Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kata dia jaringan yang berhasil diungkap pada 1 Maret 2017 tersebut adalah jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.
“Kasus ini berhasil dibongkar karena hasil kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi Waseso dalam release yang diterima Metropol, Selasa (7/3).
Lanjut Budi, kronologi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan. Kata dia, dari hasil penyelidikan itu, pihaknya memperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh dan selanjutnya akan diedarkan ke Medan.
“Dari informasi ini, tim BNN melakukan observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia,” katanya lagi.
Alhasil pada tanggal 1 Maret 2017, tim BNN sukses mengamankan dua tersangka yaitu Mul dan Riz yang diduga kuat merupakan kurir jaringan itu. Disebutkannya dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram.
“Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara. Karena berusaha melawan petugas, Riz dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas,” imbuhnya.
Masih kata Budi, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM yang bertugas sebagai penerima barang. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah Hab di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang oknum anggota TNI bersama dengan tersangka Zak yang merupakan adik kandung Hab.
Dia menambahkan, di rumah tersebut, aparat kemudian melakukan penggeledahan dan kembali mendapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir. Namun, sayang penemuan barang bukti tersebut tidak dibarengi dengan kesuksesan aparat membekuk Hab yang keburu melarikan diri.
“Saat ini oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM TNI AD,” bebernya.
Dikatakannya, bahwa penangkapan terus berlanjut ketika petugas BNN berhasil mengamankan Her di rumahnya di Perumahan Johor Permai Kawasan Medan Johor, Medan. Dari tangan Her, petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya.”Total sabu yang disita dari Her seberat 8.929,2 gram” ujar pengganti Anang Iskandar itu.
Dari keterangan Her, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya yang bernama Ded. Akhirnya petugas memburu dan berhasil membekuk Ded di rumahnya di perumahan Debang Tamansari. Dari tangan Ded juga disita barang bukti Non Narkotika lain yakni : 2 pucuk air soft gun , 3 butir amunisi peluru kaliber 9 mm, 8 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 30 buah hand phone dan timbangan digital.
“Juga buku tabungan dan ATM dari berbagai bank, identitas tersangka berupa KTP serta surat-surat berharga berupa BPKB dan setifikat tanah,” jelasnya.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri tersebut, penyitaan keseluruhan sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Kata orang nomor satu di Jajaran BNN itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka diancam dengan hukuman mati.
“Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegasnya.
Budi juga mengatakan, bahwa pevalensi penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Sumatera Utara menduduki urutan kedua Nasional. Oleh karenanya Mantan Kadiv Propam itu berharap agar penanggulangan penyalahgunaan narkotika harus lebih maksimal.
“Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, Sumatera Utara menempati urutan dua teratas dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika. Artinya kebutuhan konsumsi narkotika bagi penyalahguna narkotika menempati urutan kedua nasional. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemegang pemerintahan di Sumatera Utara, agar upaya penanggulangan narkotika makin maksimal,” pungkas Komjen Budi Waseso.
(Tim Metropol)