Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba 10 Kg Sabu dan 29.427 Ekstasi dari jaringan Aceh, Selasa (9/5).
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai, dan Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan penyelundupan 10 Kg Sabu dan 29.427 butir Ekstasi.
Dalam releasenya yang diterima Metropol hari ini, Selasa (9/5), Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, sabu 10 Kg dan puluhan ribu ekstasi tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna silver, pada Rabu (26/4) lalu.
“Narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 10 bungkus sabu dengan berat 10.213 gram dan 6 bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak 29.427 butir,” sebut Jenderal Bintang Tiga itu.
Lanjut Budi Waseso atau yang kerap disapa Buwas itu menuturkan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yang mana 2 diantaranya yakni AA dan E berperan sebagai penerima dan penyimpan barang serta K yang berperan sebagai orang yang memberikan perintah.
“Sedangkan 1 orang tewas berinisial HP alias Abah yang diduga kurir dari Aceh,” jelas Buwas.
Dia juga menuturkan, tewasnya HP disebabkan karena pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka HP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga aparat melakukan tindakan tegas meskipun sebelumnya aparat telah memberikan tembakan peringatan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
“Petugas akhirnya melepaskan tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang dikendarai tersangka yang kemudian mengenai tubuhnya sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” terangnya.
Dia mengatakan, petugas melakukan penangkapan para tersangka di 2 lokasi berbeda yaitu HP, AA, dan E digrebek pada saat melakukan serah terima narkotika di Perumahan Al Azhar Kenten Blok A1 1 Nomor 22 RT 23A RW 10 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Sedangkan K ditangkap petugas pada waktu yang bersamaan di sebuah Showroom Mobil di Jalan Alamsyah Ratu Perwira.
Kata Buwas, berdasarkan pengakuan AA dan E, mereka melakukan aksinya tersebut atas perintah dari K.
Orang nomor satu di BNN itu menuturkan, modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Aceh ke Palembang dengan menggunakan jalur darat.
Lanjutnya, setelah itu narkotika tersebut diambil oleh masing-masing pembeli di Palembang dan rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Palembang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Buwas menambahkan, selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga menyita 1 pucuk senjata api, 8 buah mobil, 8 buah alat komunikasi (handphone), dan 3 buah kartu identitas dari para tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
(YP/MD)