IMG-20210518-WA0057

Barru, NewsMetropol – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., didampingi Wakil Bupati Aska Mappe dan Sekda Barru Ir.  Abustan AB, menerima perwakilan Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar), diruang kerja Bupati Barru, pada Senin Sore (17/5). Perwakilan Gappembar yang tengah melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Barru berjumlah 15 orang berdialog dengan Bupati Suardi Saleh  terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Pejabat di Pemda Barru terhadap Staf Honorernya.

Dalam pertemuannya dengan Bupati, perwakilan Gappembar meminta agar pemerintah Kabupaten Barru memberi sanksi nonjob terhadap kadis perhubungan Kabupaten Barru, yang dianggap mencoreng nama baik Kabupaten Barru yang dikenal sebagai kota Santri.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barru H. Suardi Saleh mengatakan bahwa hasil tim kode etik pegawai terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kadis Perhubungan, saat ini masih dalam tahap proses.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

Menurutnya, Apapun itu kita harus bekerja sesuai aturan.

“Sebenarnya saya gregetan juga dengan adanya kejadian seperti ini, namun ada aturan yang harus kita ikuti. Apalagi kan masih dalam kategori dugaan tak bersalah, sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan apapun terkait kasus yang ade ade tuntut,” sebut Bupati Barru dihadapan perwakilan Gappembar.

Suardi Saleh menambahkan, yang bisa mengnonaktifkan itu jika pelaku sudah dikategorikan tersangka.

Sementara itu, Sekda Barru Ir. Abustan menjelaskan bahwa, UU No 5 Tahun 2004 Pasal 87 Ayat (4) Aparat negara bisa diberikan sanksi jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Setelah mendengar kabar tersebut, Bupati Barru langsung melakukan tindakan dengan mengadakan rapat, namun hasilnya, kami tidak punya cela disitu untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka,” terang Abustan.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

Lanjut Abustan, siapa yang bisa mengaransi, siapa yang bisa menjamin, bahwa pelaku tersebut betul betul melakukan tindakan itu, tentunya semua itu harus melalui proses hukum.

“Terkait untuk nonjobkan terduga pelaku, kami tidak bisa melakukan hal itu, karna ada aturan yang mengikat, ketika sudah dilantik, Bupati tidak boleh melakukan mutasi jika belum sampai 6 bulan, namun langkah saat ini yang kami tempuh hanya menyurat,” tutup Abustan.

Sebelumnya, para Pelajar dan Mahasiswa Gappembar melakukan aksi demontrasi di depan tugu payung dan Mapolres Barru, dalam orasinya mereka menuntut Pemkab Barru dan pihak Polres Barru mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Lingkup Pemkab Barru.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :