Ilustrasi Demo Buruh (Dok. MP).
Jakarta, Metropol – Ratusan buruh kembali berunjuk rasa di Kantor Pusat PT Smelting, Gedung Menara Mulia, Kamis (18/5). Massa buruh yang kebanyakan datang dari Gresik, Jawa Timur itu rencananya akan melakukan aksi 3 hari berturut-turut jika tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan mereka dan bahkan mereka mengancam minggu depan akan kembali melakukan aksi serupa.
Dalam siaran persnya kepada Metropol Kamis (18/5), Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar Presiden Direktur (Presdir) PT Smelting bersedia bertemu dengan perwakilan buruh.
“Karena hanya ditemui manager, akibatnya tidak ada keputusan yang bisa diambil. Kami meminta ditemui pihak yang bisa mengambil keputusan, dalam hal ini Presdir-nya langsung,” kata Said Iqbal.
Menurut Iqbal, kasus Smelting yang merupakan smelter konsentrat dari PT Freeport di Indonesia memiliki peran yang vital, apalagi saat ini terjadi PHK besar-besaran di Freeport.
Kata dia, jika Smelter di Gresik kembali berjalan normal, maka bisa jadi produksi Freeport tidak akan terganggu.
“Karena itu solusinya adalah pekerjakan kembali 309 buruh PT Smelting yabg di PHK sepihak, agar kondisi ini bisa kembali normal,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Said Iqbal juga mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam melihat kasus PT Smelting sekaligus mendesak agar Pemerintah bisa segera memanggil Direksi PT Smelting untuk mempertemukan dengan buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.
Dalam aksinya, buruh menuntut agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.
(Barly)