Enrekang, Metropol – Berbagai kasus kejahatan marak bermunculan di Kabupaten Enrekang. Meskipun demikian dibawah kepemimpinan Kapolres baru AKBP Leo Joko Triwibowo, S.Ik. Jajaran Polres Enrekang tak kalah sigap.

Baru-baru ini tanggal, 23 Desember 2014 lalu, terjadi kasus penggelapan dana Operasional kantor yang dilakukan oleh seorang bendahara kantor peternakan dan perikanan yang bernama Arham. SE. Kejadian ini di dramatisir seolah-olah telah terjadi perampokan atas dirinya. Pelaku yang baru berusia 28 tahun ini adalah warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang dan sudah berstatus pegawai negeri sipil  nekad mempertaruhkan jabatan dan statusnya demi menggelapkan uang yang baru saja diambilnya dari Bank.

Berkedok dirampok, Arham yang sebelumnya sudah merencanakan aksinya ini setelah keluar dari Bank Sulsel dan membawa uang sebesar Rp. 227.000.000 langsung menuju ke rumahnya. Selanjutnya Arham menyimpan sebagian uang itu di tiga tempat, Rp. 2.800.000 disimpan ditempat sampah, Rp. 37.200.000 disimpan di rak piring, Rp. 60.000.000 disimpan di samping tempat cucian piring. Setelah itu pelaku kemudian menjumpai temannya Andi dan Kinoi di kawasan perumahan Pinang di depan kantor Lurah Leoran dan menyerahkan tas yang berisi uang sebanyak Rp.175.000.000. Sisa dari uang yang di sembunyikannya dirumah pelaku. Setelah aksinya selesai dikemas, Arham kemudian mendatangi Polsek Enrekang melaporkan perampokan yang dialaminya.

Baca Juga:  JPU Tuntut Johanes Harry Tuwaidan 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penggelapan dan Penipuan

Namun sayang, di saat Polisi menerima laporannya dan melakukan interogerasi terlihat jelas pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Karena itulah Polisi mulai curiga. Atas kecurigaan itu jajaran Polsek  Enrekang mengajak pelaku menuju rumahnya, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukanlah barang bukti di tiga titik tersebut. Kini kedua rekan pelaku yang dihubungi sehari sebelum pencairan dana SPPD itu dilakukan oleh pelaku, dalam waktu singkatpun diringkus setelah dilakukan pengejaran hingga lintas kabupaten. Ketiganya kini mendekam di tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Disamping tiga pelaku perampokan tersebut, jajaran Resmob Enrekang juga menangkap pelaku penelpon gelap warga Kabupaten Sidrap bernama Iwan (35) yang  korbannya adalah Jafar Coce warga Enrekang. Penelpon yang menghubungi korban mengatakan, korban mendapatkan dana bantuan dari Dirjen anggaran pusat sebesar Rp. 250.000.000. Korban diminta melengkapi administrasi dan membayar pajak sebesar 5% dari total uang yang akan diterima. Korbanpun menyetujui dan mengirim uang sebesar Rp. 12.500.000 ke nomor rekening pelaku. Selanjutnya uang Rp. 250.000.000 tak kunjung diterima.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran ITE, Dua Warga Pekalongan Polisikan Oknum Anggota DPR ke Polda Jateng

Kesigapan jajaran Polres Enrekang dalam mengungkap kasus-perkasus dalam waktu singkat memang pantas diacungi jempol, semua ini berkat perhatian Kapolres Enrekang AKBP Leo Joko Triwibowo saat menerima laporan masyarakat dengan cepat memerintahkan anggotanya untuk segera turun kelapangan. Meskipun demikian Kapolres meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang sewaktu-waktu bisa saja menghapiri dan mengintai nyawa serta harta benda kita semua. (Syah/Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :