Eks Karyawan Multicon saat berkumpul di Depo Container Multicon Cacing, Senin (7/8).
Jakarta, NewsMetropol – Puluhan Eks Karyawan PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) menggelar pertemuan di Depo Container Multicon, Jl. Raya Cakung Cilincing, Senin (7/5) kemarin.
Kuasa Hukum Eks Karyawan, Surya Dharma Harahap, BSc.SE., mengatakan, berkumpulnya para Eks Karyawan untuk meminta penjelasan kepada Hiendra Soenyoto selaku Owner PT. MIT terkait janji pembayaran pesangon setelah putusan perdamaian dalam kepailitian.
“Sangat disayangkan beliau tidak hadir, tentu akan membuat Eks Karyawan semakin kecewa,” tuturnya.
“Apa yang Hiendra sampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Eks Karyawan, telah kami sampaikan juga kepada mereka. Sangat wajar jika saat ini Eks Karyawan menagih dan menuntut janji haknya,” tambah Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia (PRI) ini.
Soleh, Eks Karyawan Multicon mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa PT. MIT menyiapkan dana Rp.5 Miliar, bahkan sampai dana Rp.20 Miliar untuk pembayaran pesangon setelah putusan perdamaian, tapi hingga saat ini tidak ada kepastian juga.
“Jika seperti ini, kami merasa ditipu dan di permainkan kembali,” ungkapnya.
Rosid, Eks Karyawan Multicon juga menambahkan, dirinya meminta jika belum membayar hak-hak Eks Karyawan, maka Depo Container ini untuk tidak beroperasi terlebih dulu.
“Kami juga memohon kepada kuasa hukum agar segera melakukan upaya hukum kembali untuk mendapatkan hak-hak Eks Karyawan,” imbuhnya.
Ketua Tim Central Komunikasi Eks Karyawan Multicon, Makmun mengatakan, pihaknya sepakat akan menempuh upaya hukum dalam waktu dekat.
“Jika memang ini tidak ada kejelasan waktu pembayaran, kemungkinan Eks Karyawan akan melakukan demo dan upaya hukum pun akan ditempuh,” tegasnya.
Makmun juga memohon kepada Owner PT. MIT untuk segera cepat antisipasi permasalahan ini, agar hal-hal diluar kendali tidak dapat terjadi.
“Saat ini Eks Karyawan mendapat kekecewaan kembali, mohon Pk Hiendra memakluminya dan segera dapat menyelesaikan komitmen yang pernah dikatakan,” pesannya.
(Deni M)