Eks

Eks karyawan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) saat melakukan rapat musyawarah.

Jakarta, Metropol – Eks karyawan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) berinisiatif membentuk kelompok kerja yang menamakan diri Team Central Komunikasi Eks MIT berdasarkan hasil rapat musyawarah para eks karyawan yang bertempat di Terminal MIT Jl. Raya Cakung – Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, Selasa (7/11).

Struktur pengurus Team Central Komunikasi Eks MIT terpilih yaitu Ketua Makmun, Wakil Ketua Amat, Sekretaris Wahidin, Bendahara Yana, Bakor (Bagian Koordinasi) Kartono, Wawan Karnawan dan Misbah.

Menurut Ketua Team, Makmun menjelaskan, dibentuknya kelompok ini sebagai wadah para eks karyawan untuk memperjuangkan hak-hak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat kepailitan perusahaan.

“Beberapa bulan ini kami tidak tahu harus berhubungan dengan siapa? Informasi dari Kurator ataupun pengurus awal juga putus begitu saja, dan kelanjutan nasib kami juga tidak jelas,” ungkapnya.

Wahidin, Sekretaris Team juga menceritakan, kondisi eks karyawan saat ini sangat sensitif sekali, karena merasa ditelantarkan dan ditinggal begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban.

Akibat kondisi tersebut, kata dia, pihaknya memohon bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Pers dan Riset Indonesia (LSM PRI) yang diketuai H. Surya Darma Harahap, BSc.SE., dengan menunjuk serta menguasakan sebagai kuasa hukum (Lawyer) Yuyung Priadi, SH., dan Febry Ferdyan Surya, SH.

“Kami akan terus perjuangkan hak-hak kami. Prihal kuasa tindaklanjuti pengurusan, kami sepakat akan diserahkan dan menunjuk Lawyer, sementara kepada kuasa awal akan kami cabut,” jelasnya.

Dalam rapat musyawarah tersebut turut hadir Sutrisno selaku kuasa awal eks karyawan. Dia mengatakan, telah melakukan semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak-hak eks karyawan, namun karena proses pengadilan yang begitu panjang akhirnya membuat keadaan ketidakpastian terjadi.

Mengenai eks karyawan akan menggunakan Pengacara, Sutrisno mempersilahkan keputusan tersebut, akan tetapi kuasa yang ditujukan kepadanya harus dicabut terlebih dahulu.

“Silahkan untuk menggunakan Pengacara, namun harus mencabut kuasa yang telah diberikan kepada saya,” katanya.

Pailitnya PT Multicon Indrajaya Terminal berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.13/pdt.sus-pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 4 Mei 2017 dengan mengangkat Kurator Permata N. Daulay dan Beni Heryanto.

Diketahui berdasarkan berita acara pencocokan tagihan piutang PT. Multicon Indrajaya Terminal (dalam pailit), Hiendra Soenjoto (dalam pailit), Pieter Paais (dalam pailit), Azhar Umar (dalam pailit) dan Asma Admi Usman (dalam pailit) tertanggal 20 Juni 2017, telah diakui sebesar Rp.50.895.174.577,- atas kuasa Sutrisno dkk.

Sementara informasi yang didapat dari Panitra Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Tambat Akbar mengatakan, saat ini proses kepailitan PT Multicon Indrajaya Terminal masuk dalam upaya Renvoi.

(YNG)

KOMENTAR
Share berita ini :