Ilustrasi
Jakarta, NewsMetropol – Atas dugaan fitnah kepada Herryau Tommy Manurung, SH., mantan kurator dari perkara pailit PT. Hosana Buana Tunggal, Tan Hendra Birawan dan Tan Hendra Kurniawan, kuasa hukum Ketty Oktasari Effendy yaitu Evy Kusumadewi, SH.,CRA,CLI., dipolisikan.
Hal tersebut dibenarkan Tri Barata, SH., kuasa hukum dari Herryau Tommy Manurung, SH., di salah satu caffe di Jakarta, Minggu (21/7).
Tri menceritakan, bahwa perbuatan dugaan fitnah tersebut adanya surat tertanggal 25 Maret 2019 yang ditujukan kepada Hakim Pengawas Dwi Winarko, SH.MH., yang menyatakan kliennya telah menjual sebagian aset harta pailit Debitor yang mana akan memberi keuntungan kepada salah satu kreditor yaitu Kreditor Separatis dalam hal ini BNI 46 kantor wilayah Bali.
“Atas hal demikian sangat menciderai nama baik klien saya yang berakibat diberhentikannya menjadi Kurator perkara tersebut,” ujarnya.
Tri mengatakan, tentu hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dan harus dibuktikan, jika tidak tentu merupakan fitnah sebagaimana KUHPid 311 ayat (1).
“Atas nama keadilan dan kebenaran, maka kami laporkan dugaan fitnah itu,” tegasnya.
Sementara menurut Eric Yusrial Barus, SH., Ketua GERAK INDONESIA mengatakan, bahwa Evy Kusumadewi dalam hal ini kuasa hukum dari Ketty Oktasari Effendy, atas tindakan yang dilakukan Evy maka menjadi tanggungjawab kliennya.
“Kuasa hukum itu dilindungi oleh UU Advokat, jika terbukti tersebut merupakan fitnah maka dalam hal ini Ketty yang harus mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima NewsMetropol, bahwa Ketty Oktasari Effendy adalah Kreditor Konkuren dari Perkara Pailit No.19/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby., dengan nilai piutang sebesar Rp.3.100.000.000,- dan diduga seorang adik dari Kanggono Sugiarta Effendy selaku pemohon atas perkara kepailitan tersebut.
(Yuyung)
