14

Enrekang, Metropol – Kasus illegal logging yang terjadi ditahun 2013 lalu, menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Drs.H.Andi Natsir sebagai tersangka,  sempat vacuum beberapa bulan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses hukum.

Masyarakatpun dibuat bingung dengan kasus yang satu ini. Pasalnya dugaan dalang utama dari kasus yang oleh pihak Kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung ditahan. Sementara oknum yang hanya melaksanakan tugas atas perintah sang ketua DPRD waktu itu dan Kades Tuncung yang tidak tahu masalah penebangan hutan lindung terseret dan bahkan dijatuhi hukuman.

Kadespun mempertanyakan, mengapa Andi tidak diproses. Alasannya adalah karena Andi Natsir adalah ketua DPRD, penahanan atasnya harus menunggu persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Berbagai kalangan sempat meragukan kelanjutan proses hukum ini. Bukan hanya itu, kegelisahan beberapa pelaku yang sudah di jatuhi hukumanpun terlihat jelas. Mereka kecewa karena dalang dari masalah ini justru dibiarkan berkeliaran bahkan sempat kembali mencalonkan diri dan terpilih lagi menjadi anggota DPRD. Diawal tahun 2015 kasus ini dibuka kembali saat Polres Enrekang berada di bawah Kepemimpinan AKBP. Leo Joko Triwibowo, S.Ik. Beberapa panggilan telah dilayangkan namun Andi Natsir selalu mangkir dengan alasan DPDR lagi banyak rapat, namun saat beberapa kalangan dan bahkan insan pers meminta ketegasan Kapolres untuk menangani kasus yang satu ini.  Kapolres memberikan ultimatum akan melakukan pemanggilan terakhir pada tanggal 19 Januari 2015 hingga jam 12.00 wita. Jika panggilan tersebut tidak di penuhi, Kapolres perintahkan untuk menjemput paksa.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung ke Kampung Cimeundeut Desa Cimancak Roboh Akibat Banjir

Benar, Andi Natsir tak punya cukup nyalih untuk mangkir dari panggilan terakhir. Buktinya secara sadar dia datang sendiri ke Polres  sebelum dijemput paksa. Saat ini mantan Ketua DPRD itu mendekam di Rutan kelas II B sebagai titipan Kejaksaan. Berbagai upaya penangguhan telah dilakukan atas nama institusinya, tetapi rupanya sejauh ini pihak Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan penagguhan tersebut, bahkan kabarnya Bupatipun melakukan upaya itu, tapi hingga berita ini diturunkan setelah Metropol melakukan konfirmasi ke pihak Rutan,  Nur Ansyar, SH. Kepala Sub. Seksi Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana mengatakan  Andi Natsir masih ada disana bahkan dalam enam hari pertama sebagai tahanan baru Natsir juga melakukan proses rehabilitasi, seperti tahanan umumnya yaitu ditempatkan ditempat khusus sebelum dia dipindahkan bersama tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuknya disana semua rutinitas dilakukannya sama seperti yang dilakukan oleh tahanan pada umumnya. Fasilitas mewah yang biasa dia rasakan saat menjadi ketua DPRD kini tidak dia dapatkan lagi dirutan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Kini masyarakat sedikit mulai merasa legah, tetapi porses hukum baru akan dimulai. Oleh karena itu masyarakat meminta kepada pemerhati hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebab tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang melakukan upaya untuk menutup kasus ini jika tak dikawal,” kata Yusuf salah seorang aktifis LSM.  (Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :