Dua Warga Mataram Simpan Ganja Lima Kilo Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Punama, SIK, didampingi Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP, SIK., SH., M.Si., saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan berat lima kilogram, Selasa (19/3).

Mataram, NewsMetropol – Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan berat hingga lima kilogram.

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP, S.I.K, SH., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama SIK menjelaskan, pada saat Konfrensi Pers di Ruang Subdid II Narkotika Polda NTB, Selasa (19/3).

Disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Merapi Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ada 51 bungkus daun, biji dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan dengan berat netto seberat 5,040,10 gram dan 2 buah HP, ungkap AKBP Kristovo Arianto.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pemkab Pekalongan Lebih dari Tujuh Jam, Amankan Dokumen dalam Lima Koper dan Satu Kardus

Dari proses pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SS (42)  laki-laki dan SR (34) perempuan yang adalah warga Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama SIK menghimbau kepada masyarakat khususnya di NTB agar jauhkan diri dari narkoba sebab narkoba adalah musuh kita bersma.

“Untuk itu mari kita bekerja sama untuk memerangi narkoba,” ujar AKBP H. Purnama SIK.

Kini SS (42) dan SR (43) di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari pasal yang dikenakan, yang bersangkutan akan ditahan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :