Maros, Metropol – Dua orang wanita asal Biringkanya Makassar, diamankan di Mapolres Maros 10 Januari 2015, karena kedapatan membawa 5 sachet Kristal bening di duga sabu, alat penghisap, sebuah pirex, dan sebuah korek gas. Kedua wanita tersebut di bawa ke Mapolres Maros (Klinik Anindhita), untuk di tes darah dan urine, dan di bawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).
“Penangkapan tersebut berhasil di sebabkan adanya laporan warga yang sering melakukan transaksi narkoba di persimpangan Batangase (Depan Pos Lalu Lintas),” kata warga yang tidak mau disebut namanya.
Tim Resmob Satresnarkoba Polres Maros, menyelidiki dan menemukan dua orang wanita dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua tersangka di periksa dan mendapatkan barang bukti (BB) berupa 5 sachet berisi sabu, alat penghisap, dan korek gas. Dua anggota Polwan Polres Maros Briptu Suriani dan Brigpol Reski Rakaluwai, melakukan penggeladahan pada tubuh kedua tersangka tersebut, dan menemukan 5 sachet plastik berisikan serbuk Kristal bening diduga sabu yang di simpan di dompet kecil berwarna orange di dalam celana salah seorang tersangka.
Kedua tersangka RS (29 ), dan KS (25), di bawa ke Polres Maros untuk di tes darah dan urine. “Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini di tangani Satresnarkoba Polres Maros,” kata Kapolres Maros AKBP C.P. Hotman Sirait, S.Ik, SH. (Yogi B.T)