Batu

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan saat konferensi pers.

Malang, Metropol – Kedua pegawai BPN Kota Malang, AG sebagai Kasi Penataan dan AN sebagai Kasubsi Penatagunaan lahan yang terkena OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri telah resmi berstatus tersangka.

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan, Jumat (3/11) saat konfrensi pers menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah mendalami mulai kapan pungli tersebut dilakukan tersangka.

Hoirudin menceritakan, bahwa ada korban  saat itu mengurus dokumen dan telah jadi pada tanggal 16 Juni lalu. Namun, karena komitmen yang tidak dibayarkan, maka oleh oknum BPN dokumen tidak diberikan. Kemudian korban mengadu ke Tim Saber Pungli Mabes Polri di Jakarta.

Baca Juga:  Hari Kelima Rikkes Tahap I Bintara 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pantau Langsung Proses Seleksi

Akhirnya, OTT pun dilakukan, ada nominal sebesar Rp.5 juta didapat dari ruangan AN, diduga uang tersebut merupakan permintaan diluar pembayaran resmi untuk biaya mendaparkan dokumen alih fungsi lahan seluas 1,3 hektare.

“Yang jelas, Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota masih berusaha menguak praktik kotor yang ada. Saya berharap, kasus serupa tidak terulang lagi dan para pejabat bisa melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Hasibuan.

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :