Barang bukti

Barang bukti milik tersangka yang berhasil diamankan Personel Polres Pengkep.

Pangkep Metropol – Dua Oknum anggota Polres Barru diduga terlibat tindak pidana narkoba. Keduanya merupakan personel di Satresnarkoba berinisial Bripka I dan Iptu HS.

Keterlibatan kedua oknum itu berhasil diungkap setelah sebelumnya aparat Polres Pangkep menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkoba.

Kedua orang yang berinisial Ft (51) dan MI (21) itu ditangkap oleh jajaran Polres Pangkep di Desa Benteng Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Selasa (19/9).

Setelah diinterogasi oleh aparat Polres Pangkep, kedua tersangka itu mengaku jika narkoba jenis sabu yang mereka miliki diperoleh melalui Bripka I dan Ipda HS.

Selanjutnya jajaran Polres Pangkep berkoordinasi dengan Polres Barru sehingga kedua anggota Sat Narkoba Polres Barru tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Menanggapi informasi itu, Kapolres Barru AKBP Dr. H. Buharman, SH., MH. kepada Metropol mengatakan, belum dapat memastikan keterlibatan kedua anggotanya.

“Mungkin lebih jelasnya beliaulah (Kapolres Pangkep red) yang paling tau bagaimana dalam mendalaminya,” ujarnya melalui saluran selulernya, Rabu (20/9).

Lanjut Kapolres Barru, keterlibatan kedua anggotanya dapat diketahui apabila hasil pemeriksaan dalam BAP telah dirampungkan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kapolres Pangkep belum berhasil dikonfirmasi.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan pula 6 buah Handphone berbagai jenis berikut SIM Cardnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 buah sachet plastik yang berisi  butiran kristal yangg diduga sabu,  2 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 19.450.000,-, 1 tas kecil warna hitam,1 dompet kecil berbulu warna biru, 1 dompet kecil warna putih dan merah muda, 1 dompet kecil yang memiliki 3 rosleting, 1 kantong kresek yang berisi sachet kosong baru, 11 buah korek api gas, 4 buah sendok sabu dan 1 sachet sisa sabu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Bone Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan Muh. Ridwan alias Landoke alias Daeng sebagai DPO.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :