21

Wakatobi, Metropol – Adanya benturan dua aturan antara Perda Kabupaten Wakatobi tentang retribusi wisata dengan PP nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, DPRD Wakatobi memberikan dorongan kepada Bupati Wakatobi agar meminta ke Pemerintah Pusat supaya penundaan pelaksanaan PP nomor 12 tahun 2014 itu. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali, kepada sejumlah awak media  di ruang rapat aspirasi DPRD Rabu (4/2/2015) mengatakan pihaknya meminta kepada Balai Taman Nasional Wakatobi (TNW) dalam eksistensinya pada ruang kedaulatan wilayah dan ruang kedaulatan masyarakat Kabupaten Wakatobi, agar tidak melahirkan kebijakan yang tidak nyaman dalam industri kepariwisataan.

Bahkan secara kelembaga ia meminta kepada Balai TNW agar tidak membuat onar dan mengacaukan keseluruhan perspektif pembangunan yang telah ada, serta tidak mengacaukan sesuatu yang telah menjadi harapan masa depan masyarakat Wakatobi.

“Kepada pihak Taman Nasional juga kami minta agar menghormati pihak-pihak terkait dalam konteks pembangunan berbasis otonomi daerah,”ungkapnya

Baca Juga:  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ia Juga menambahkan Pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan regulasi dan keputusan yang turun dari kementerian atau presiden bahkan dari sekjen PBB, agar ketika masuk dalam ruang otonomi daerah Kabupaten Wakatobi agar dilakukan diskusi terlebih dahulu. “Bukannya DPRD Wakatobi dan Pemda Wakatobi akan makar terhadap negara, tapi agar tidak terjadi benturan kepentingan antara pusat dan daerah” paparnya. Semua unsur di Wakatobi harus bersinergi dalam segala hal, sehingga tidak ada  yang bisa membuat ketidaknyamanan bahkan benturan yang bisa merusak harapan masyarakat. “Kepada semua pihak agar bisa menahan diri walaupun itu perintah undang-undang karena ada juga undang-undang yang lain disini, maka untuk itu  hargai juga undang-undang yang sudah ada,” harapnya.

Ditambahkannya  dengan adanya kebijakan yang mesti dijalankan, Pemerintah Daerah mendapatkan  buntut dari benturan regulasi  pemerintah pusat. Sehingga DPRD meminta agar regulasi yang berbenturan tidak lagi dikeluarkan karena pada akhirnya akan mengorbankan rakyat.

“Kami meminta kepada balai TNW, untuk berhenti menggaruk-garuk sistim yang sudah disusun dengan baik. Jangan mengacaukan, mari kita bicarakan cari jalan keluarnya agar masyarakat Wakatobi jangan dikorbankan” tegasnya.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Anggaran Bidang Pembangunan Masih Terbesar di Desa Sambongrejo

Senada dengan hal itu seorang aktivis pemerhati wisata, Idris Mandati menuturkan, Pemda Wakatobi telah menganggarkan pembangunan tempat wisata dan promosi untuk pariwisata sudah puluhan milyar.

“Jadi jika PP tersebut tetap dijalankan maka dana milayaran yang telah dikeluarkan Pemda Wakatobi akan mubazir dan tiada guna lagi. Karena sudah pasti wisataan yang telah sampai di Wakatobi akan merasa terbebani, karena Pemda Wakatobi meminta ritribusi kepada mereka dan balai TNW pun ikut memungut,”terangnya.

Ditambahkannya dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk wisatawan manca negara akan dikenakan retribusi sebesar Rp.150.000,-  perhari untuk wisatawan lokal dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.50.000,- perhari. Kemudian untuk jasa diving Rp.50 ribu perhari selama masih berada dalam kawasan balai TNW. Sementara itu, TNW di lain pihak sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :