IMG-20200812-WA0014

Pasangkayu, NewsMetropol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, bersama Pemerintah menggelar rapat diruang Aspirasi DPRD, pada Selasa (11/8).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alwiaty bersama anggota Banggar termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD 11/08/20, tersebut adalah dalam rangka membahas rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara KUA-PPAS APBD tahun 2021.

Sekertaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Firman, dalam pemaparannya mengatakan bahwa, dari tema ini juga telah tergambar upaya Pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Secara konkret yang semuanya tertuang dalam bentuk program di organisasi perangkat Daerah OPD untuk meningkatan SDM dan memaksimalkan penggarapan potensi-potensi SDA adalah solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi”, katanya.

Baca Juga:  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Firman menjelaskan, pemulihan ekonomi tidak bisa hanya dilihat pada program sektor ekonomi saja, tapi mesti dilihat secara holistik atau menyeluruh, dan terkait peningkatan pendapatan asli daerah PAD Pemerintah telah melakukan berbagai upaya melalui dinas-dinas terkait.

“Namun bagaimana pun itu, tentunya masih dibutuhkan masukan bersama, terutama dari lembaga legislatif agar upaya tersebut bisa lebih maksimal, olehnya itu kita pertemukan kajian masing-masing, dan Pemerintah terbuka dan siap memfollow up semua masukan yang sifatnya demi peningkatan ekonomi rakyat untuk membangun Daerah juga selalu siap menerima dan memfollow up kritikan”, terangnya.

Firman menambahkan bahwa, Draft KUA-PPAS tahun 2021 yang tengah dibahas itu masih merupakan rancangan masih dibutuhkan masukan-masukan konsturuktif berdasarkan kajian yang matang dari lembaga legislatif sebelum nantinya disetujui bersama.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Anggaran Bidang Pembangunan Masih Terbesar di Desa Sambongrejo

“Rancangan KUA-PPAS sebelum permanen, kami dari TAPD masih perlu mendapat masukan-masukan dari DPRD untuk penyempurnaannya, yang mana poin KUA yang tidak sinkron dengan PPAS terkait tahapan pembahasan TAPD konsisten pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri, nomor 64 tahun 2020”, pungkasnya.

(Udin Virgo)

KOMENTAR
Share berita ini :