DPRD Luwu Timur Paripurnakan Hasil Pembahasan 5 Ranperda Propemperda

DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan 5 buah Raperda Kabupaten Luwu Timur, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahap I Tahun 2017.

Luwu Timur, Metropol – DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Luwu Timur Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahap I Tahun 2017 di Ruang Sidang Paripurna Senin. (29/5) kemarin.

Juru bicara Pansus II, I Made Sariana mengatakan, raperda pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengawasi guna mengurangi dampak negatifnya dalam kehidupan bermasyarakat. Jelasnya, pengaturan ini bersifat menyeluruh yang didasari dampak dari penggunaan dan juga produksi dan distribusinya.

Dalam penyampaian hasil pembahasannya, pansus I yang disampaikan oleh Hj. Harisah Suharjo mengatakan, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Irigasi telah disetujui untuk dicabut karena sudah bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Baca Juga:  Kesenian Tradisional Campursari Genta Buana Meriahkan Acara Bersih Desa Jimbe Kademangan

“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat payung hukum tentang irigasi sesuai dengan petunjuk permen PU & PR.” ujar Harisah.

Pimpinan Sidang paripurna, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengatakan pada prinsipnya DPRD telah menyetujui 3 buah raperda yang diajukan Pemkab Luwu Timur menjadi peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur, yakni Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Irigasi, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Lanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda Inisiatif DPRD Naskah Hari Jadi Luwu Timur akan dibahas lebih lanjut dikarenakan memerlukan tambahan waktu dan pendalaman secara rinci oleh Pansus DPRD Luwu Timur.

Baca Juga:  PKDI Kabupaten Blitar Resmi Dikukuhkan, Ketua DPC : Kami Ada Untuk Merangkul

Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Ketua DPRD, Amran Syam, Wakil Ketua I, HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II, Aris Situmorang, Kabag Ren Polres Luwu Timur, Eko Lelono, Kajari, Ida Komang Ardhana, Pabung, Simon Marthes, Para Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan Lurah.

(A Ade/Kama Baka)

KOMENTAR
Share berita ini :