Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
Kendari, NewsMetropol – Rencana penerapan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19 di Kota Kendari menuai pro-kontra masyarakat.
Akibatnya polemik tersebut menarik perhatian khusus dari wakil rakyat di DPRD Kota Kendari.
Menurut Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan meskipun aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri kepada seluruh Kepala Daerah, namun pemberlakuannya mestinya lebih memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pasalnya kata dia, sanksi denda berupa uang 200 ribu rupiah itu cukup memberatkan bagi warga dalam kondisi perekonomian yang serba susah seperti saat ini.
“Selain sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan, push-up dan sebagainya, memang yang agak berpolemik adalah sanksi denda sebesar 200 ribu rupiah karena mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat wabah Covid-19,” ujarnya kepada NewsMetropol di Kantornya, Selasa (1/9).
Namun lanjut Subhan, aturan tersebut pasti dikembalikan ke Pemprov Sultra guna dievaluasi terkait penerapan sanksi denda tersebut.
“Apabila memberatkan masyarakat maka tidak perlu diterapkan. Namun harapan kita kalau aturan protokol kesehatan tersebut kedepan merupakan suatu kebutuhan yang dapat menjawab kondisi di lapangan dan merupakan solusi untuk mengurangi peningkatan positif Covid-19 yang justru semakin meningkat di Kota Kendari sampai saat ini,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan bahwa untuk di Kota Kendari, aturan protokol kesehatan tersebut akan diberlakukan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali).
“Karena rentang waktu pembahasan akan butuh waktu hampir satu tahun kalau dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu pengambilan langkah-langkah cepat bagi pelaksana Gugus Tugas Covid saat ini, maka perlu dibentuk payung hukum berupa aturan Perwali,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa terkait penerapan sanksi denda, pihaknya menunggu masukan dari Pemprov Sultra.
“Terkait sanksi denda, nanti dapat dipertimbangkan kembali melalui masukan Pemprov Sultra dan DPRD Kota Kendari, namun sanksi nilai denda tersebut tidak lain merupakan efek jera bagi sebagian masyarakat Kota Kendari yang sampai saat ini masih tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” tutupnya
(Syahruddin)