Demo buruh di DPR RI - foto 2

Ketika buruh PT Smelting melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. MP).

Surabaya, Metropol – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menilai surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim bertentangan dengan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan perburuhan di PT Smelting Jum`at (2/6) kemarin.

Dalam RDP yang tidak dihadiri oleh pihak PT Smelting tersebut diikuti oleh sejumlah anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang HI, Kepala Bidang Pengawas, Pengawas Korwil Gresik, dan Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli serta perwakilan pengurus PUK SPL FSPMI PT Smelting.

Menurut Jazuli, tindakan PT Smelting yang berani melangkah lebih jauh dengan melakukan PHK terhadap 309 orang pekerja adalah karena adanya surat yang dikeluarkan Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur tersebut. Anehnya, dalam proses penerbitan surat ini, pihak pekerja tidak pernah dimintai keterangan terkait dengan pemogokan yang mereka lakukan.

“Tindakan Disnaker bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rombongan Napak Tilas Untuk Peringatan Hari Jadi ke-22 Disambut Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan, Aminkum menjelaskan bahwa, terkait mogok kerja di PT Smelting telah dilakukan bedah kasus yang dihadiri oleh Kadisnaker Gresik, Pengawas Provinsi Jawa Timur, dan Tenaga Ahli dari Unibraw Rachmat Budiono bertempat di UPT Pelatihan Kerja Singosari, Malang.

Namun Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa, apa yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menyimpulkan kasus mogok kerja tidak sah adalah suatu tindakan yang salah karena hanya berdasarkan dari 1 opini tenaga ahli perburuhan dan fakta yang sifatnya parsial saja dari pendapat Pengawas Disnakertrans.

Seharusnya digali lebih banyak lagi banyak opini tenaga ahli sebanyak 3 atau 5 orang, dan fakta kumulatif yang sebenarnya sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PUK SPL FSPMI PT Smelting kembali menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah dimintai keterangan. Jadi jelaslah, bahwa surat ini hanya dikeluarkan dengan hanya mendengarkan pendapat salah satu pihak.

“Menurut DPRD, berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terkait mogok kerja PUK SPL FSPMI PT Smelting adalah tidak sah sehingga perlu dicabut sebelum tanggal 9 Juni 2017,” demikian tertulis dalam notulen rapat tersebut.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

Di bagian akhir, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur membuat beberapa kesimpulan, antara lain:

Surat Nomor 560/1142/108.5/2017 perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting dianggap cacat hukum dan harus dicabut. Oleh karena itu, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada Kepala Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk mencabut surat tersebut sebelum tanggal 9 Juni 2017

Selain itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur diminta untuk memerintahkan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Gresik agar PT Smelting membayar hak buruh terkait upah selama mogok kerja, mengaktifkan kembali fasilitas kesehatan di rumah sakit rujukan dan THR sesuai perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur akan membanggil kembali Direksi PT Smelting pada tanggal 9 Juni. Apabila tidak datang, maka angota Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendatangi PT Smelting.

(Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :