
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Jakarta, Metropol – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnar) Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar nerkoba jenis tembakau gorila. Pengungkapan kasus ini diawali dengan tertangkapnya FR di Pedurenan, Karang Tengah Ciledug Tangerang. Tiga pelaku lainnya diamankan dilokasi yang berbeda berikut barang bukti 4.349 gram tembakau Gorila siap edar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, tertangkapnya tersangka FN, kemudian dilakukan pengembangan, lalu pelaku lainya RY dan RF diamankan di kawasan Pondok Labu, Depok. Palaku lainnya berinisial WT diringkus dipabriknya di kawasan Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.
“Semua kita bongkar jaringan ini sampai pabriknya di Surabaya. Pelaku WT lulusan sarjana kimia. Dia sangat pintar meracik dan mencampur tembakau Gorila, kemudian dipasarkan melalui online (Medsos),” kata Iriawan, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).
Tembakau gorilla, kata Iriawan, bahannya diracik dari tembakau biasa, kemudian direndam dengan cairan berupa alkohol atau glycerol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas sesuai takarannya. “Aroma yang dihasilkan berbeda dari tembakau biasa. Efeknya lebih dahsyat dari ganja dan psikisnya bisa terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, mereka (pelaku) jual satu gramnya seharga Rp 100 ribu. Jadi, total harga tembakau gorilla tersebut Rp 400 juta lebih. “Polisi juga mengamankan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jerigen cairan alkohol dan lima jerigen cairan Glycerol,” kata Iriawan.
Mantan Kadiv Propan Polri itu juga mengatakan, setelah penangkapan ini tidak akan ada penjualan tembakau Gorila lagi, karena jaringannya sudah dihentikan. “Tapi kita tetap mewaspadai dan menelusuri apakah masih ada pabrik-pabrik lainnya di dalam maupun di luar Indonesia,” tandasnya .
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No. 2 tahun 2017.
(Suwondo)